Wartarepublik.com, Ternate - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, telah memberikan pernyataan resmi mengenai laporan yang mengarah pada penipuan dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang melibatkan seorang guru berinisial YR atau Yuliana.
Ketika ditanya pada hari Selasa (24/2/26) tentang status laporan yang diajukan oleh pelapor Julaiha Ahmad empat hari sebelumnya, AKP Bakri menyatakan bahwa kepolisian segera akan memanggil saksi-saksi.
Ya, mereka nanti akan diundang untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, dan pihak lainnya,” kata Bakri Syahruddin, melalui pesan singkat pada hari Rabu (25/2).
Kepolisian juga memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Ternate.
“Laporan ini sudah sering kali masuk sebelumnya,” tambahnya secara singkat.
Proses pemanggilan ini dilakukan untuk menanggapi keluhan dari pelapor yang merasa haknya diabaikan.
Meskipun hakim telah memutuskan bahwa terlapor bersalah dan memerintahkan pengembalian dana serta denda yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Reporter: ul
.png)