Kalbar.WARTAREPUBLIK.com-- Landak, Kalimantan Barat – Praktik kecurangan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Kali ini, SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, diduga kuat melakukan penyelewengan penyaluran BBM subsidi secara terang-terangan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, terlihat jelas petugas SPBU melayani pengisian BBM subsidi ke puluhan jeriken berukuran besar. Aktivitas tersebut dilakukan di area SPBU tanpa upaya penyamaran, meski di lokasi yang sama masih tampak antrean kendaraan masyarakat yang hendak mengisi BBM.
Sejumlah warga dan pengendara yang sedang mengantre mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut mereka, pengisian BBM ke jeriken sudah sering dilakukan oleh pihak SPBU, bahkan seolah menjadi pemandangan rutin.
“Sudah sering seperti ini. Kami antre lama, tapi petugas malah melayani jeriken. Tidak jarang kami dengar alasan BBM habis,” ungkap salah satu pengendara yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga kuat BBM subsidi tersebut diselewengkan untuk kepentingan pihak tertentu, khususnya pengepul, yang kemudian menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima BBM subsidi justru dirugikan.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan aturan pemerintah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan.
Selain itu, tindakan pengisian BBM subsidi ke jeriken tanpa izin resmi juga melanggar ketentuan BPH Migas dan Pertamina, yang secara tegas melarang penyaluran BBM subsidi menggunakan jeriken atau drum, kecuali untuk kebutuhan tertentu dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Tak hanya melanggar aturan administratif, dugaan penyelewengan ini juga berpotensi melanggar hukum pidana. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat Ngabang berharap aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak Pertamina dan BPH Migas segera turun tangan melakukan inspeksi dan penindakan tegas. Mereka menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi BBM untuk membantu masyarakat kecil akan gagal tercapai.
“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah dinikmati segelintir oknum,” tegas salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.783.03 Ngabang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Editor : TimRed
.png)