Maryam, salah satu koordinator lapangan, menyatakan bahwa perjuangan perempuan belum mencapai batasannya, artinya belum ada perubahan dan kemenangan bagi perempuan yang tertindas. "Kalian merasa 8 Maret ini perayaan, tapi perlawanan karena masih banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh negara dan sistem," ujarnya.
Mahasiswa menuntut penyelesaian kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang masih banyak terjadi di Maluku Utara. Mereka juga menuntut implementasi Undang-Undang TPKS yang telah disahkan pada tahun 2022, namun belum efektif dalam melindungi korban.
"Negara sendiri belum menyelesaikan kasus seksual yang dialami oleh korban-korban perbudakan seksual di jaman fasis Jepang, kolonial Belanda, dan Orde Baru. Jadi, tidak mungkin kasus-kasus hari ini diselesaikan oleh negara," tambah Maryam.
Mahasiswa juga menuntut aparat penegak hukum untuk tidak mendiskriminasi korban dan menyerang psikologi korban. Mereka juga menuntut hak-hak hukum yang adil bagi korban-korban kekerasan seksual.
"Selama masalah ini belum diselesaikan oleh negara, kasus-kasus individu tidak akan pernah diselesaikan," tegas Maryam. Mereka akan terus berjuang untuk menuntut keadilan bagi korban-korban kekerasan seksual di Maluku Utara. (Tomi)
Reporter: Asrul
.png)