AMPERA MALUT Merespon Dugaan “Permainan” dalam Tata Kelola Pedagang Musiman di Terminal Gamalama Kota Ternate -->

Header Menu

AMPERA MALUT Merespon Dugaan “Permainan” dalam Tata Kelola Pedagang Musiman di Terminal Gamalama Kota Ternate

Admin Global
Monday, 16 March 2026

Ternate, Wartarepublik.com - Keberadaan pedagang musiman pada momentum bulan Ramadhan sejatinya menjadi bagian dari dinamika ekonomi masyarakat. Namun, ketika pengelolaan ruang publik tidak berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, ketertiban, dan keadilan bagi para pedagang maupun masyarakat luas.

Aliansi Pemerhatin Demokrasi Maluku Utara (AMPERA MALUT) menilai bahwa dugaan adanya “permainan” dalam pengelolaan pedagang musiman di Terminal Gamalama Kota Ternate perlu menjadi perhatian serius. Terminal sebagai fasilitas umum seharusnya dikelola berdasarkan aturan yang jelas dan transparan, bukan atas dasar kepentingan kelompok tertentu.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Ternate sebelumnya telah mengeluarkan himbauan dan instruksi terkait larangan pembukaan lapak bagi pedagang musiman di kawasan Terminal Gamalama demi menjaga ketertiban, kelancaran transportasi, serta keamanan pengguna terminal. Kebijakan ini tentu memiliki dasar dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola fasilitas umum demi kepentingan masyarakat.

Permaslahan ini di perkuat Dalam berbagai pernyataan resmi, Pemkot memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas pedagang musiman di area Terminal Gamalama selama Ramadhan, karena terminal harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai tempat naik turun penumpang angkutan umum.

Selain itu, Pemkot juga telah menyiapkan solusi dengan memindahkan pedagang ke lokasi resmi seperti kawasan Benteng Oranje atau Kampung Ramadhan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan namun tidak mengganggu fungsi fasilitas publik," ujarnya. Senin, (16/3/2026).

Situasi ini semakin jelas ketika Wakil Wali Kota Ternate turun langsung ke lokasi untuk menegur dan memarahi pihak yang tetap membuka atau memfasilitasi tempat jualan bagi pedagang musiman. Kehadiran wakil wali kota Ternate di lapangan seharusnya menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diabaikan. Namun ironisnya, setelah teguran itu terjadi, masih saja ditemukan oknum yang tetap membuka atau mengizinkan aktivitas jual beli pedangang musiman di area yang telah dilarang.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pembukaan lapak pedagang musiman. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah instruksi pemerintah tidak dijalankan dengan baik, ataukah ada praktik yang tidak transparan dalam proses pengelolaannya?

AMPERA MALUT berpandangan bahwa apabila benar terdapat dugaan praktik “permainan” dalam tata kelola pedagang musiman oleh pihak pengelola terminal, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.

Lebih jauh, pengelolaan fasilitas publik seperti terminal juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa terminal memiliki fungsi utama sebagai tempat naik turun penumpang dan pengaturan transportasi umum. Jika ruang terminal dialihfungsikan tanpa pengaturan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mengganggu fungsi utama terminal itu sendiri.

Dalam konteks ini, AMPERA MALUT mendorong Pemerintah Kota Ternate untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Terminal Gamalama. Transparansi dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksana di lapangan menjadi langkah penting untuk menghindari munculnya dugaan praktik yang merugikan masyarakat," lanjutnya

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal pedagang musiman, melainkan tentang bagaimana pemerintah kota Ternate, dan DPR menjaga integritas tata kelola ruang publik. Ketika aturan sudah ditetapkan, maka seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya harus menjalankan amanah tersebut secara konsisten.

AMPERA MALUT menegaskan bahwa pengawasan masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan pemuda, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola fasilitas publik harus dikritisi secara konstruktif demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tegas AMPERA MALUT. **(Tim/Red)