APEL Malut-Jakarta Desak KPK dan Kejagung Tetapkan Tiga Nama Tersangka Kasus Tambang: Salah Satunya Sherly Tjoanda nama ini Bermasalah Besar di Malut -->

Header Menu

APEL Malut-Jakarta Desak KPK dan Kejagung Tetapkan Tiga Nama Tersangka Kasus Tambang: Salah Satunya Sherly Tjoanda nama ini Bermasalah Besar di Malut

Admin Global
Wednesday, 11 March 2026

JAKARTA, Wartarepublik.com - Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara di Jakarta (APEL Malut-Jakarta) melaksanakan aksi jilid II di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (11/03/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum bagi perusahaan tambang yang dianggap memiliki kekebalan hukum di wilayah Maluku Utara.

Rahmat Karim, kordinator lapangan menegaskan bahwa hukum di sektor pertambangan harus diterapkan secara adil. Ia mengungkapkan dugaan tambang ilegal yang melibatkan beberapa tokoh penting dan perusahaan yang merugikan negara serta merusak lingkungan. Ia memaparkan kejanggalan terkait PT Mineral Trobos. Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2022 ini diduga dikendalikan oleh David Glen Oei (Pemilik Malut United) sebagai pemilik utama.

David sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024," paparanya

Dan juga dari PT Smart Marsindo yang dikelola oleh Shanty Alda, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, juga mendapat kritikan. Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi, dan mendapatkan IUP tanpa proses lelang resmi.

Yang lebih buruknya Izin PT Smart Marsindo tidak sah dan bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ini harus segera dibatalkan.

lanjut lagi, Rahmat menyatakan bahwa perusahaan PT Karya Wijaya juga telah dijatuhi sanksi denda administratif lebih dari Rp500 miliar oleh Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas tambang ilegal seluas 51,3 hektar di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Satgas PKH menyatakan PT Karya Wijaya beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menyetor dana jaminan reklamasi, hingga membangun jetty tanpa izin sah. Kasus ini bahkan melibatkan nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda," lanjut Rahmat 

APEL Malut-Jakarta secara resmi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

1. Mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, serta perusahaan lain yang telah menambang di luar batas izin.

2. Mendesak KPK RI segera menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.

3. Mendesak Kejagung RI melakukan proses hukum pidana (bukan hanya denda administratif) terhadap pemilik manfaat (beneficial ownership), termasuk Sherly Tjoanda, David Glen Oei, dan Shanty Alda sesuai UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.

4. Menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Gebe akibat aktivitas tambang.

Untuk itu target kami aksi mengenai 3 kasus pertambangan di Maluku Utara tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan sampai ada perhatian dari penegak hukum, baik dari KPK, Kejagung, Mabes Polri dan Kementerian ESDM," jelasnya

Bahwa pada hari Jumat nanti akan kembali melakukan aksi jilid III sekaligus konferensi pers dan dilanjutkan dengan pelaporan resmi. Jadi nanti tujuan laporan kami ke KPK, Mabes Polri, Kejagung, Kementrian ESDM dan DPP partai PDIP. **(Tim/Red).