Camerad Samurai Malut Desak Bupati dan Kadis Pendidikan Copot Kepsek SDN 86 Desa Marituso Sesuai Amanat UU Sisdiknas -->

Header Menu

Camerad Samurai Malut Desak Bupati dan Kadis Pendidikan Copot Kepsek SDN 86 Desa Marituso Sesuai Amanat UU Sisdiknas

Admin Global
Monday, 30 March 2026

HALSEL, Wartarepublik.com - Salah satu Camerad Samurai Malut, Tomi M distrik Unkhair 2 kota Ternate mendesak bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba, dan kepala dinas pendidikan Ny. Siti Khodijah, M., Ag, untuk segera mencopot kepala sekolah SD Negeri 86 Desa Marituso.

Desakan ini dengan adanya kondisi di lapangan yang memperhatikan, tetapi juga mengacu pada udang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang mengesankan Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu pada semua anak bangsa Indonesia.

Camerad Samurai Malut Tomi M  menilai, bahwa sala satu SD Negeri 86 Desa Marituso, tidak aktif kepala sekolah serta minimnya tenaga kerja pengajaran yang telah melanggar hak dasar siswa dalam memperoleh dunia pendidikan.

"Ini jelas melanggar Amanah udang- undang  nomor 20 tahun 2003,dimna negara wajib menjamin terkait dengan terselenggaranya Tentang pendidikan bagi setiap warga Indonesia,kalau kepala sekolah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab segera di copot dari jabatan," desaknya.

Dan juga menyoroti  kondisi sekolah yang nyaris tidak menjalankan aktivitas belajar mengajar, di tambah tidak adanya guru PNS maupun PPPK yang aktif serta guru Honorer yang tidak di maksimalkan.

Menurutnya, pemberian Kondisi ini merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa di toleransi, menjelang pelaksanaan ujian bagi parah siswa tersebut.

Dan juga aksi boikot puluhan masyakarat Desa Marituso adalah bentuk kekecewaan yang sudah memuncak, ini tanggung jawab serius bagi Pemerintah Daerah segera bertindak," lanjutya.

Tomi M, menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan, harus memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan keberlangsungan pendidikan di setiap wilayah tersendiri.

Dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku, ia meminta langkah cepat dan langkah tegas untuk bagaimana segera mencopot kepala Sekolah serta menempatkan tenaga pendidikan yang aktif dan kompeten di SD Negeri 86 Desa Marituso.

"Jangan sampe generasi anak- anak Desa Marituso kehilangan hak Pendidikan mereka. Negera Indonesia sudah jelas mengatur, tinggal bagaimana pemerintah daerah segera menjalankan tanggung jawab yang diamanatkan dalam Konstitusi," tegas Tomi





Reporter : ul