Kalbar.WARTAREPUBLIK.com-- Ketapang, 17 Maret 2026 — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU 66.788.09 Tumbang Titi, Laleng Panjang, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktik pengisian BBM subsidi menggunakan drum dalam jumlah besar yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kendaraan silih berganti datang membawa drum berukuran besar untuk diisi solar bersubsidi.
Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang di area SPBU, sehingga masyarakat yang hendak membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari harus menunggu lebih lama, bahkan tidak kebagian.
“Seharusnya BBM ini untuk masyarakat umum, bukan dikonsumsi oleh segelintir oknum dalam skala besar memakai drum seperti itu. Kami jadi harus antre lama bahkan kadang tidak kebagian,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi BBM Subsidi
Aktivitas pengisian BBM menggunakan drum dalam jumlah besar diduga melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang telah diatur pemerintah. Penyaluran BBM subsidi di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Ketentuan dari Pertamina terkait tata kelola distribusi BBM subsidi
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali atau disalurkan secara tidak sah.
Pengisian menggunakan jerigen atau drum dalam jumlah besar tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Ancaman Sanksi Hukum
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yakni:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Selain itu, pihak SPBU yang terbukti melanggar juga berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, mulai dari teguran, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Dugaan Pembiaran dan Permintaan Penindakan
Warga menilai praktik ini seolah berlangsung secara terang-terangan tanpa pengawasan ketat. Mereka khawatir jika dibiarkan, akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Masyarakat mendesak pihak Polda Kalimantan Barat serta aparat penegak hukum setempat untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan BBM subsidi tidak tepat sasaran dan masyarakat kecil yang dirugikan,” ungkap warga lainnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Humas Polres Ketapang hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, pihak pengelola SPBU 66.788.09 Tumbang Titi juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan drum dan jerigen dalam jumlah besar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat kejelasan melalui langkah penindakan dari pihak berwenang.
Tim Awak Media Lapangan / MM
.png)