DPP IMM Soroti Operasi PT Position Tidak ada Izin Berpotensi Langgar Hukum -->

Header Menu

DPP IMM Soroti Operasi PT Position Tidak ada Izin Berpotensi Langgar Hukum

Admin Redaksi
Wednesday, 4 March 2026

JAKARTA, Wartarepublik.com - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) soroti PT. Position yang beroperasi di Kecamatan Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Diduga melakukan aktivitasnya tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau yang saat ini dikenal sebagai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, menduga PT. Position tidak memiliki Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau yang saat ini dikenal sebagai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan.

Menurut Usman, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan dan pembangunan di luar sektor kehutanan, wajib terlebih dahulu mengajukan dan memperoleh PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses pengajuan tersebut tidak sederhana dan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun teknis.

“Kami menduga PT. Position beroperasi Tanpa memiliki Ijin PPKH dari Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),”Ucap Usman. Rabu, (04/03/2026)

Ia menjelaskan, bahwa permohonan PPKH harus disertai dokumen teknis berupa peta lokasi dalam format shapefile dengan sistem koordinat WGS 84, izin lingkungan yang sah seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta rekomendasi dari Gubernur setempat.

Selain itu, pemohon juga wajib memastikan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang wilayah dan membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk kompensasi penggunaan kawasan hutan.

Usman menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut merupakan instrumen pengendalian negara untuk mencegah penyalahgunaan kawasan hutan dan meminimalisir kerusakan lingkungan.

“Apabila benar PT. Position belum mengantongi PPKH namun telah beroperasi, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup,” lanjut Usman.

Lebih lanjut DPP IMM, meminta agar dilakukan penelusuran dan klarifikasi terbuka terkait status perizinan perusahaan tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan kawasan hutan harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun.

“Negara harus hadir memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan berjalan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap prosedur perizinan adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan,” tutup Usman.