
WARTA REPUBLIK.com | Medan – Publik Kota Medan dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap sebuah patung Buddha yang merupakan simbol suci bagi umat Buddha. Dalam foto yang beredar di media sosial tersebut, seorang wanita berinisial PSD diduga melakukan aksi asusila dengan menggunakan patung Buddha sebagai objek pemuas nafsu.
Peristiwa ini langsung memantik kemarahan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, patung Buddha bagi umat Buddha bukan sekadar benda biasa, melainkan simbol suci yang memiliki nilai spiritual tinggi dan digunakan sebagai bagian dari penghormatan dalam praktik keagamaan.
Secara umum, benda sakral adalah objek yang dianggap suci, keramat, serta memiliki nilai religius dan spiritual oleh penganut suatu agama atau kepercayaan. Benda tersebut biasanya disucikan, dihormati, serta digunakan dalam ritual keagamaan atau upacara adat. Karena itu, tindakan yang dianggap merendahkan atau menodai simbol suci seringkali memicu reaksi keras dari masyarakat.
Salah satu penggiat sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan yang terlihat dalam foto itu berpotensi kuat sebagai bentuk penistaan terhadap agama.
“Jika benar foto tersebut menunjukkan patung Buddha diperlakukan secara tidak pantas hingga digunakan untuk aksi asusila, maka itu merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol agama. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan menindak tegas pelaku,” tegas Zulfahri.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada penodaan agama memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia. Menurutnya, hukum telah secara jelas mengatur larangan terhadap segala bentuk penghinaan atau penyalahgunaan simbol agama.

Dalam ketentuan hukum, Pasal 156a KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
Pasal tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang menjadi dasar hukum untuk menjaga kerukunan dan menghormati keberagaman keyakinan di Indonesia.
Zulfahri menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menganggap remeh kasus seperti ini, karena berpotensi memicu kegaduhan sosial jika tidak ditangani secara serius.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak muncul preseden buruk. Jika benar terjadi, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak terulang kembali tindakan yang mencederai nilai-nilai agama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keaslian foto yang beredar maupun status hukum terhadap wanita yang disebut-sebut dalam kasus tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan guna memastikan fakta sebenarnya. (MZT)
Redaksi: WARTA REPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)