SANANA, Wartarepublik.com – Mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kabau Pantai Tahun 2022 di meja Inspektorat Kepulauan Sula memicu reaksi keras dari kalangan akademisi. Pasalnya, laporan yang dilayangkan warga bernama Aziz Apal hingga kini belum menunjukkan progres signifikan, terutama terkait penyerahan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Aktivis yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Muhajrin Umasangadji, menilai lambatnya kinerja Inspektorat merupakan bentuk kegagalan institusi dalam mengawal uang negara.
"Selama ini kami menantikan hasil LHAI, namun Inspektorat belum juga menyerahkannya ke Kejari Sanana. Kalau memang tidak serius mengusut kasus korupsi, mending mundur saja dari jabatan," tegas Muhajrin dengan nada kesal, Jumat 20/3/2026.
Menurutnya, sikap diamnya Inspektorat menimbulkan keresahan dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa Inspektorat seharusnya menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pengawas internal yang tajam, bukan justru menjadi "pelindung" bagi para oknum yang menilap dana rakyat.
Berdasarkan data yang Muhajrin kantongi, terdapat sejumlah item pekerjaan pada Tahun 2022 yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain Pembangunan Talut (50 meter): Anggaran sebesar Rp 190 juta. Pembukaan Jalan Baru (50 meter): Anggaran sebesar Rp 50 juta. Pengadaan Sapi Kurban: Anggaran Rp 9 juta (1 ekor). Program Kelompok Tani: Anggaran Rp 48 juta untuk dua kelompok.
Ia juga menguraikan secara hukum, keterlambatan penanganan audit investigasi ini dapat berbenturan dengan beberapa instrumen regulasi yang mengatur tata kelola keuangan desa dan pemberantasan korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Setiap tindakan yang menghambat proses penyidikan kasus korupsi dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 19 menegaskan bahwa aparat pengawas internal pemerintah (APIP) wajib segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Penundaan LHAI tanpa alasan yang jelas bisa dianggap sebagai maladministrasi.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan menahan dokumen hasil audit melanggar asas kepastian hukum dan asas keterbukaan.
"Inspektorat harus tegas. Jangan membiarkan orang-orang yang memakan uang negara menghirup udara bebas tanpa pertanggungjawaban hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang di Kejari," tutup Aji.**(Tim/Red)
.png)