Inspektorat Ungkap Sejumlah Kejanggalan DD Dodowo, Mahasiswa Galela Utara Minta Segera Proses Hukum -->

Header Menu

Inspektorat Ungkap Sejumlah Kejanggalan DD Dodowo, Mahasiswa Galela Utara Minta Segera Proses Hukum

Admin Global
Monday, 30 March 2026

HALUT, Wartarepublik.com - Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara. (HIPMA GALUT), menggelar aksi terkait dugaan terhadap penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Utara. (HALUT), kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, setelah Inspektorat Daerah Halmahera Utara mengungkap temuan audit yang nilainya mencapai sekitar Rp.587.643.995.

Korupsi kepala desa di Indonesia marak terjadi, dengan ratusan kasus tercatat setiap tahun, terutama terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk proyek fiktif, laporan palsu, atau kepentingan pribadi. Data menunjukkan ratusan kepala desa (Kades) menjadi tersangka korupsi, merugikan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan seringkali didorong oleh lemahnya pengawasan dan rendahnya kompetensi SDM.

HIPMA GALUT menyampaikan saat orasinya bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa (DD) selama beberapa tahun anggaran, yang diduga berpotensi merugikan keuangan desa.

Audit ini sendiri tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700/13/LHP-ADTT/INSPEKTORAT/2026, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Inspektur Nomor: 094/75.b/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 30 September 2025. Pemeriksaan difokuskan pada pertanggungjawaban Dana Desa Dodowo tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Temuan tersebut menyeret nama Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi Abd Mutalib, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa pada periode tersebut.

"Salah satu temuan yang disorot adalah pengelolaan BUMDes tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan nilai mencapai Rp21.556.100," ujarnya

HIPMA GALUT mereka menambahkan selain itu, audit juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan mesin ketinting tahun 2018 sebesar Rp60.749.525, serta kelebihan pembayaran pembelian mesin paras sebesar Rp8.343.533.

Tak berhenti di situ, Inspektorat juga mencatat sejumlah kejanggalan lain, di antaranya.

Kelebihan pembayaran pengadaan komputer tahun 2019 sebesar Rp7.500.000

Kelebihan pembayaran pembangunan gedung TPQ tahun 2019 sebesar Rp11.638.100

"Kelebihan pembayaran pembangunan saluran air tahun 2020 sebesar Rp27.659.200," lanjut HIPMA GALUT.

Lebih memprihatinkan lagi, audit juga menemukan adanya pajak kegiatan desa yang belum disetor ke kas negara untuk tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, dengan nilai mencapai Rp63.629.537.

Jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, potensi kerugian yang harus ditindaklanjuti mencapai sekitar Rp587,6 juta.

Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara menuntut: 

1. Kejari Halamahera Utara Segera tangkap Kades Dodowo Berdasarkan Hasil Audit Ispektoran Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 dengan Total Kerugian Negara sebesar *Rp. 587.643.995;

2. Mendesak Bupati Halmahera Utara Agar Segera Menerbitkan SK Pemberhentian Kepala Desa Dodowo Kec. Galela Utara Sebagaimana Hasil Audit Ispektoran Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 dengan Total Kerugian Negara sebesar *Rp. 587.643.995;

3. Mendesak Inspektorak Agar Melanjutkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Dodowo Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025. Dengan Taksiran Indikasi Kerugian Negara lebih dari 500 juta Rupiah.

4. Jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan memblokade akses jalan utama Galela Loloda.**(Tim/Red)