Kadis PUTR kota Binjai di SOROT ! Aspal Baru 5 Hari Sudah Berserakan, “Proyek Siluman” di Kelurahan Cengkehturi Terkuak Tanpa Tanggung Jawab -->

Header Menu

Kadis PUTR kota Binjai di SOROT ! Aspal Baru 5 Hari Sudah Berserakan, “Proyek Siluman” di Kelurahan Cengkehturi Terkuak Tanpa Tanggung Jawab

Admin Global
Tuesday, 17 March 2026

Pekerjaan pengaspalan dijalan Traktor Binjai Utara asal Jadi

Wartarepublik.com | BINJAI – Dugaan praktik pekerjaan asal jadi kembali mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Jalan Traktor, Kecamatan Binjai Utara. Proyek pengaspalan yang belum genap sepekan itu kini berubah menjadi hamparan material berserakan, memantik kemarahan publik.

Fakta di lapangan berbicara keras. Lapisan aspal bukan hanya retak, melainkan hancur dan berserakan tanpa daya rekat. Batu kerikil lepas begitu saja, menunjukkan minimnya campuran aspal dalam pekerjaan tersebut—indikasi kuat pengerjaan di bawah standar.

“Ini bukan kualitas buruk lagi, ini seperti tidak dikerjakan dengan benar sejak awal,” ujar warga setempat.

Keanehan semakin mencolok saat status pekerjaan dipertanyakan. Kepala Dinas PUTR Kota Binjai, Wahyu Umara, saat dikonfirmasi pada 16 Maret 2026, menyatakan pekerjaan tersebut bukan proyek dinas, melainkan dilakukan oleh pihak pribadi.

Namun, ketika diminta menjelaskan siapa pihak pribadi tersebut, ia tidak mampu memberikan jawaban. Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pekerjaan tanpa identitas yang jelas di fasilitas publik.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, SH., MH., menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau benar ini bukan proyek resmi, maka ada persoalan besar. Siapa yang beri izin? Siapa yang bertanggung jawab? Dan yang paling penting, di mana dana pemeliharaan jalan itu? Ini harus dibuka secara terang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan tidak proporsional atau tidak transparan kepada publik.

“Pejabat publik tidak boleh memberikan pernyataan yang menggantung atau menyesatkan. Jika terbukti ada keterangan yang tidak sesuai fakta, maka dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait keterangan palsu maupun upaya menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Dengan kondisi aspal yang hancur hanya dalam hitungan hari, dugaan pekerjaan “asal jadi” kian sulit dibantah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan proyek ini hanya bersifat pendahuluan tanpa dasar perencanaan dan pengawasan yang jelas.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka bukan hanya jalan yang rusak—tetapi juga integritas tata kelola pembangunan yang ikut runtuh.

Redaksi: Wartarepublik.com
Editor: Zulkarnain Idrus