WARTAREPUBLIK.COM - Di negeri kepulauan yang kaya mineral seperti Maluku Utara, seharusnya kekayaan alam menjadi berkah bagi masyarakat. Namun yang terjadi justru sering sebaliknya: hutan rusak, pulau-pulau kecil dilubangi tambang, sementara keuntungan mengalir ke segelintir elite yang berada terlalu dekat dengan pusat kekuasaan.
Kasus yang menyeret perusahaan yang terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memperlihatkan secara terang bagaimana batas antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis tambang bisa menjadi kabur. Ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, publik sebenarnya sedang menyaksikan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar pelanggaran administratif.
Ini adalah cermin dari persoalan serius: konflik kepentingan di jantung kekuasaan daerah.
Temuan riset yang dipublikasikan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan bahwa terdapat jejaring bisnis tambang yang terhubung dengan lingkaran keluarga Laos–Tjoanda. Setidaknya lima perusahaan disebut memiliki afiliasi langsung dengan sang gubernur, termasuk PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.
Jika temuan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar ekspansi bisnis biasa. Yang muncul adalah situasi di mana kekuasaan politik berpotensi berjalan beriringan dengan kepentingan ekonomi yang sangat besar. Dalam sistem demokrasi yang sehat, kondisi seperti ini seharusnya menjadi alarm keras.
Seorang kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Ia seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik, memastikan bahwa eksploitasi sumber daya dilakukan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Tetapi ketika kepala daerah justru diduga berada dalam lingkaran bisnis yang memanfaatkan sumber daya tersebut, maka yang lahir adalah krisis kepercayaan.
Denda Rp500 miliar mungkin terdengar besar. Namun bagi industri nikel yang mampu memproduksi jutaan ton bijih setiap tahun, angka tersebut bisa saja hanya menjadi biaya tambahan dalam rantai produksi. Sementara kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan terganggunya ruang hidup masyarakat tidak dapat diganti dengan angka.
Lebih dari itu, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penambangan di luar wilayah izin dan bahkan di kawasan hutan. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh kemungkinan adanya praktik tambang ilegal yang sistematis.
Di titik inilah publik berhak bertanya: mengapa negara hanya berhenti pada sanksi administratif?
Dalam banyak kasus, masyarakat kecil yang melanggar aturan kehutanan sering berhadapan langsung dengan proses hukum pidana. Tetapi ketika pelanggaran melibatkan perusahaan besar yang memiliki hubungan dengan lingkaran kekuasaan, negara justru tampak lebih lunak.
Paradoks seperti inilah yang membuat publik semakin skeptis terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Maluku Utara hari ini berada di garis depan industri nikel global. Permintaan dunia terhadap nikel terus meningkat seiring berkembangnya industri baterai kendaraan listrik. Namun di balik narasi transisi energi dan industrialisasi hijau, daerah ini juga menanggung risiko ekologis yang sangat besar.
Jika pengelolaan sumber daya alam dibayangi konflik kepentingan, maka yang terjadi bukan pembangunan yang berkelanjutan, melainkan eksploitasi yang dipercepat oleh kekuasaan.
Karena itu, tuntutan agar kasus ini diusut secara transparan bukanlah sesuatu yang berlebihan. Publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya berada di balik jaringan bisnis tambang tersebut, bagaimana izin diberikan, dan apakah terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam prosesnya.
Maluku Utara terlalu berharga untuk dikelola dengan cara yang mengaburkan batas antara jabatan publik dan kepentingan bisnis.
Jika kekuasaan tidak lagi menjaga jarak dari tambang, maka yang tersisa hanyalah satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang sedang dilayani oleh kekuasaan itu rakyat atau bisnis?
.png)