Kepsek SDN 28 Halsel Kritik Pernyataan Ketua MK: “PPPK Bukan Pilihan" Tapi Paksaan Sistem -->

Header Menu

Kepsek SDN 28 Halsel Kritik Pernyataan Ketua MK: “PPPK Bukan Pilihan" Tapi Paksaan Sistem

Admin Global
Tuesday, 10 March 2026

Kepsek SDN 28 Halsel Muhamad Ismail, SPd., Bantahan Kritis Terhadap Pandangan Hakim Saldi Isra dalam Sidang PPPK. (Foto: Istimewa)


HALSEL, Wartarepublik.com - Pernyataan ketua MK RI Saldi Isra disidang MK pada Jumat, (7/3/2026), lalu menyatakan "Bahwa Mereka PPPK Sudah Tahu Konsekuensinya Sejak Awal" kini ditanggapi oleh Kepsek SDN 28 Halsel Muhamad Ismail, S.Pd., ini adalah sebuah penyederhanaan yang melukai rasa keadilan.

Kepsek SDN 28 Halsel, Muhamad Ismail, S.Pd., membantah bahwa sejarah mencatat, mereka bukan memilih PPPK karena suka, tapi karena dipaksa oleh sistem. Sejak PP 48/2005 hingga UU 20/2023, nasib tenaga honorer dipermainkan dalam ketidakpastian. 

Banyak honorer yang sudah lewat umur. Dalam ketentuan itu batas umur 35 tahun, mereka adalah abdi negara yang rambutnya memutih menanti janji pengangkatan, namun akhirnya hanya diberi “jalur darurat” bernama PPPK demi dapur tetap mengepul.

"Jangan hukum mereka yang mencari keadilan hanya karena mereka terpaksa mengambil satu-satunya pintu yang tersisa," harapnya kepada Ketua MK, pada Selasa, (10/3/26)

Pandangan yang menyatakan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah sesuai dengan sistem kepegawaian negara perlu ditinjau kembali secara lebih mendalam. Pendekatan yang terlalu normatif terhadap regulasi kepegawaian berpotensi mengabaikan dimensi keadilan substantif yang seharusnya menjadi ruh dari konstitusi itu sendiri.

Pertama, konstitusi Indonesia tidak hanya berbicara tentang legalitas aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi warga negara. Ketika negara menempatkan PPPK dalam sistem kontrak tanpa kepastian masa depan yang jelas, sementara mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, maka muncul pertanyaan mendasar: di mana letak prinsip keadilan yang dijamin oleh konstitusi?

Lanjut, M. Ismail, S. Pd., Kedua, banyak PPPK khususnya di sektor pendidikan telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer, bahkan sebelum skema PPPK lahir. Mereka bukan orang baru dalam sistem pelayanan publik, melainkan individu yang telah lama menopang keberlangsungan pendidikan di daerah-daerah terpencil. Jika setelah pengabdian panjang tersebut mereka masih ditempatkan dalam posisi yang rentan secara status dan masa depan, maka kebijakan tersebut dapat dianggap tidak mencerminkan penghargaan negara terhadap pengabdian warganya.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi memiliki mandat moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya benar secara teks, tetapi juga adil dalam praktik. Sejarah putusan MK sendiri menunjukkan bahwa banyak keputusan penting lahir karena keberanian hakim untuk melihat hukum secara lebih luas dari sekadar bunyi undang-undang.

"Keempat, jika argumentasi yang dibangun hanya bertumpu pada konstruksi normatif undang-undang kepegawaian tanpa mempertimbangkan realitas sosial PPPK, maka keputusan yang dihasilkan berpotensi menciptakan ketidakpuasan publik dan rasa ketidakadilan yang berkepanjangan," ujar M. Ismail, S. Pd.

Pada titik ini, yang dipersoalkan bukan sekadar status PPPK, tetapi bagaimana negara memperlakukan orang-orang yang telah mengabdikan hidupnya untuk pelayanan publik. Ketika guru, tenaga kesehatan, dan aparatur pelayanan lainnya tetap berada dalam ketidakpastian struktural, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan persoalan moral konstitusi.

"Jika konstitusi dimaknai hanya sebagai kumpulan pasal tanpa keberpihakan pada keadilan, maka hukum akan kehilangan rohnya. Namun jika konstitusi dipahami sebagai alat untuk melindungi martabat warga negara, maka sudah seharusnya persoalan PPPK dipandang sebagai isu keadilan yang menuntut keberanian tafsir dari Mahkamah Konstitusi," desaknya

Sejarah akan mencatat apakah negara berdiri bersama mereka yang telah lama mengabdi, atau justru membiarkan mereka tetap berada dalam ketidakpastian.





Reporter : Asrul