
Wartarepublik.com | Cilegon, Banten — Dugaan praktik mafia solar subsidi di Jalan Raya Gerem–Merak No. 11, RT 03/RW 04, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, semakin memperlihatkan wajah buram penegakan hukum. Aktivitas penimbunan dan “kencingan” BBM subsidi disebut berlangsung terang-terangan, namun hingga kini belum tersentuh tindakan tegas aparat.
Di tengah jeritan masyarakat yang kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi, lokasi ini justru diduga menjadi titik permainan ilegal yang terorganisir. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, diduga dikumpulkan secara ilegal, ditimbun, lalu dijual kembali demi keuntungan segelintir pihak.
Sumber di lapangan menyebut sosok yang dikenal sebagai “Bu RT” diduga menjadi pengendali kegiatan tersebut, dengan seorang berinisial SMI sebagai pelaksana di lapangan.
“Kalau ada yang datang, biasanya SMI yang urus. Ini punya Bu RT,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Yang menjadi sorotan tajam, aktivitas ini disebut bukan berlangsung sembunyi-sembunyi, melainkan terbuka. Hal ini memicu pertanyaan keras dari publik terkait fungsi pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, ketika kebutuhan energi meningkat, dugaan praktik mafia solar ini justru semakin marak. Kondisi ini berpotensi memperparah kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat.
Padahal, regulasi sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melalui Pasal 55 mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun fakta di lapangan menunjukkan seolah hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Wartarepublik.com secara tegas menekan aparat penegak hukum, khususnya Polres Cilegon dan Polda Banten, untuk segera mengambil langkah konkret. Penindakan tidak boleh tebang pilih, apalagi terkesan lamban saat pelanggaran terjadi secara terbuka.
Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Saatnya aparat menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata.
Jangan tunggu rakyat kehabisan, baru bergerak.(SB)
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)