HALTENG, Wartarepublik.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Industri – Konfederasi Pekerja Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) Halmahera Tengah mengecam sikap manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan atau balasan atas surat bipartit yang disampaikan. Ketidakresponan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dan kesejahteraan pekerja yang berpotensi memicu kemarahan massal hingga aksi mogok kerja.
Peristiwa ini bermula ketika DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah mengawal proses pencatatan organisasi hingga sah secara administratif. Sebagai langkah awal komunikasi dan perwakilan kepentingan seluruh pekerja di kawasan PT IWIP, pihak serikat pekerja menyusun dan menyampaikan surat pemberitahuan yang berisi daftar tuntutan konkret. Namun, alih-alih mendapatkan respon atau ruang dialog, surat tersebut justru terkesan diabaikan begitu saja.
Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi resmi terkait kejelasan surat bipartit tersebut sejak tanggal 1 Maret 2026. Selain tuntutan kesejahteraan, surat tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya menjalin silaturahmi serta memperkenalkan kepengurusan yang baru. Namun, janji atau kejelasan kapan surat akan dijawab tidak pernah didapatkan.
"Kami sudah berulang kali menanyakan kapan surat ini akan dibalas dan didiskusikan, tetapi tidak pernah ada kepastian. Sikap manajemen ini kami anggap tidak hanya meremehkan organisasi serikat pekerja, tetapi juga menyepelekan nasib ribuan pekerja yang bekerja keras di kawasan ini," tegas Sahrudin dalam keterangannya. Pada Rabu, 28/3/26.
Berdasarkan data yang diterima, terdapat 14 poin tuntutan utama yang diajukan dalam surat bipartit tersebut, yang mencakup aspek fasilitas dasar, kesejahteraan, hingga kebijakan ketenagakerjaan. Di antaranya adalah penyediaan tempat parkir motor yang layak, fasilitas toilet dan tempat ibadah yang memadai bagi semua agama, serta perbaikan aturan sistem gaji (Smart Salary) yang dinilai mengintimidasi pekerja.
Selain itu, serikat pekerja juga menuntut kejelasan status jabatan di setiap divisi, evaluasi dan peningkatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang inklusif serta bijak, penambahan akomodasi bagi pekerja lokal, penyediaan transportasi dari area parkir ke lokasi kerja, hingga akses internet (Wi-Fi) di setiap divisi khusus untuk kebutuhan pekerja Indonesia.
Tuntutan yang juga menjadi sorotan tajam adalah terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Serikat pekerja menuntut diterapkannya mekanisme PHK yang transparan dan dihentikannya praktik PHK sepihak. Poin lain termasuk pelibatan serikat dalam setiap investigasi insiden kerja, penghapusan sanksi berlapis yang dianggap tidak adil, perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang sedang hamil, evaluasi kualitas makanan yang disediakan, serta peninjauan kembali potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dinilai terlalu besar dan memberatkan.
Situasi semakin memanas mengingat saat ini banyak pekerja yang sudah menghadapi ancaman atau telah mengalami PHK. Menyambut momentum Hari Buruh, DPC FSPIM-KPBI bersama dengan PUK PT IWIP dan PUK PT RIM menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka siap memobilisasi seluruh elemen pekerja untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.
"Kami memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan membela kawan-kawan pekerja. Tuntutan ini bukan permintaan berlebihan, melainkan hal dasar yang seharusnya dipenuhi demi kelayakan hidup dan kelancaran produksi," tambah Sahrudin.
Pihaknya memberikan peringatan keras agar manajemen tidak menganggap enteng situasi ini. Apabila surat pertama tetap tidak mendapatkan tanggapan, pihaknya akan segera menyusun surat pemberitahuan kedua yang berisi rencana aksi mogok kerja. Langkah ini diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pekerja dan serikat pekerja.
"Jangan main-main dengan kondisi yang sudah membuat pekerja muak dan marah. Jika surat ini tetap diabaikan, maka konsekuensinya adalah kami akan melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum, yaitu pemberitahuan mogok kerja. Semua tanggung jawab akibat terhentinya operasional akan menjadi bekal manajemen yang memilih jalan buntu ini," tutup Sahrudin Abdu.
Reporter : ul
.png)