WARTAREPUBLIK.COM - Pulau Taliabu, sebuah permata di khatulistiwa maluku utara, lahir dari rahim harapan besar bernama pemekaran. Sejak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 disahkan, rakyat Taliabu menaruh asa bahwa jarak birokrasi yang memendek akan berbanding lurus dengan percepatan kesejahteraan, namun menoleh kebelakan hal ini tak sesuai harapan yang diinginkan.
Pembangunan dasar manusia masi menjadi pertanyaan hingga saat ini, akankah keterbelakangan ini menjadi taming dan hadiah yang harus kita nikmati di tengah perkembangan zaman yang semakin berkembang ini ?
Lebih dari sepuluh tahun usia Kabupaten Pulau Taliabu, namun kesejahteraan masih jauh dari harapan. Pembangunan dasar tertinggal dan kualitas sumber daya manusia belum menunjukkan kemajuan berarti. Mustahil sebuah daerah bisa dibangun jika kondisi internalnya dibiarkan rusak—dari praktik korupsi, kolusi, hingga maraknya galian C ilegal. Di tengah kenyataan yang memprihatinkan ini, ada satu persoalan mendasar yang tak bisa diabaikan: tanggung jawab pelayanan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.
Kecamatan Taliabu Timur Selatan yang memiliki sembilan (9) Desa masi jauh dari cahaya peradaban, mereka hidup dalam kegelapan yang berkempanjangan hingga saat ini. Mulai dari Desa Losseng yang konon katanya di janjikan Listrik tapi sampai saat ini belum di tunaikan, dan beberapa desa lainnya yang masih tertinggal. Kecamatan Taliabu Timur Selatan yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan tentu memerlukan pembanguna dasar, mulai dari Listrik, air, hingga Jalur Transportasi yang memadai, namun semua itu hanyalah harapan yang tak pernah terwujud, laksana api jauh dari panggang.
Pembangunan seyogyanya harus menyentuh kehidupan masyarakat bukan hanya daerah daerah tertentu yang merasakannya. Pemerintah harus lebih jeli dalam melihat kondisi daerah daearh yang terisolisir sehingga mampu mersakan pembanguna itu sendiri. Tidak terlepas dari itu semua, pemerintah juga harus lebih mementingkan khalayak umum ketimbang kepentingan golongan tertentu.
Hari ini Taliabu masi jauh dari peradaban, ia memilih jalan diam dan tak tepat sasaran, bagaimana mungkin di tengah hiruk pikuk kehidupan masyarakat yang serba keterbatasan, mulain dari aspek pendidikan, kesehatan dan jalan transportasi mereka malah mengiakan hadirnya program Makan Bergizi Gratis, yang menurut keyakinan saya belum tepat unutk menjadi faktor penunjang pembanguna justru menjadi ladan bagi tikus-tikus yang kelaparan.
1. Kondisi Pendidikan Taliabu.
Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan manusia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun kondisi pendidikan di Pulau Taliabu sangat jauh dari harapan khususnya di wilayah Pulau Limbo.
Salah satu contoh nyata adalah mangkraknya pembangunan SMP Negeri 3 Satu Atap di Kecamatan Taliabu Barat. Ruang Kelas Baru (RKB) yang seharusnya menjadi ruang belajar utama justru tidak diselesaikan dengan baik, bahkan pengadaan perabot sekolah pun ikut terhambat.
Ironisnya, pembangunan gedung ini telah menelan anggaran Rp928,8 juta dari APBD Tahun 2016 yang dikerjakan oleh CV Tarakan Jaya. Namun hingga kini proyek tersebut belum juga rampung, meski sebagian besar dana telah dicairkan. Akibatnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan generasi justru dibiarkan dalam kondisi tidak layak untuk proses belajar mengajar.
Kasus serupa juga ditemukan di sejumlah Sekolah Dasar di Pulau Limbo, di mana proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara justru berakhir sebagai “monumen pembangunan” yang terbengkalai. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta buruknya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Di beberapa desa yang jauh dari pusat pemerintahan, kondisi pendidikan bahkan lebih memprihatinkan. Anak-anak masih harus belajar di bangunan darurat seperti gubuk atau gazebo sederhana, bahkan sebagian masih duduk di lantai tanpa fasilitas meja dan kursi yang memadai. Gedung sekolah yang kumuh dan rusak dibiarkan tanpa renovasi dalam waktu lama.
Situasi ini jelas bertentangan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin akses pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara.
2. Kondisi Listrik Di Kabupaten Pulau Taliabu.
Listrik bukan sekadar fasilitas tambahan dalam kehidupan modern, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang mempengaruhi aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial. Negara melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memiliki kewajiban untuk menjamin penyediaan listrik yang merata dan berkelanjutan.
Di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, yang terdiri dari sembilan desa, sebagian masyarakat masih hidup dalam keterbatasan akses listrik. Beberapa desa, termasuk Desa Losseng, sejak lama dijanjikan akan mendapatkan jaringan listrik, tetapi hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan seharusnya menjadi prioritas pembangunan infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, dan transportasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat di daerah terpencil masih harus menjalani kehidupan dalam keterbatasan energi listrik yang seharusnya menjadi hak dasar mereka.
Di wilayah lain seperti Kecamatan Taliabu Barat Laut, pemadaman listrik masih sering terjadi tanpa kepastian waktu perbaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menjamin stabilitas pelayanan listrik di daerah.
Ketergantungan ini menjadi potret sekaligus tekanan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar energi. Di balik persoalan tersebut, tampak jelas lemahnya koordinasi antar lembaga penyedia layanan listrik. Di satu sisi, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bobong bertugas mengelola jaringan distribusi di lapangan, sementara di sisi lain PLN UP3 Ternate memegang kendali atas pasokan listrik dari pembangkit. Ketidaksinkronan peran ini pada akhirnya membuat pelayanan listrik berjalan tidak efektif, sementara masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya.
3. Kondisi Infrastruktur Jalan di Kabupaten Taliabu.
Jalan lingkar seharusnya menjadi urat nadi transportasi darat yang menghubungkan berbagai wilayah di pulau tersebut. Tanpa akses jalan yang memadai, masyarakat akan terus bergantung pada transportasi laut yang tidak selalu tersedia dan seringkali mahal.
Dalam konteks pembangunan daerah kepulauan, infrastruktur jalan memiliki peran strategis sebagai penghubung antarwilayah sekaligus penggerak ekonomi masyarakat. Salah satu proyek strategis yang selalu menjadi wacana politik di Pulau Taliabu adalah pembangunan Jalan Lingkar (Ring Road).
Kondisi ini dapat dilihat di beberapa wilayah seperti Desa Nggele di Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Desa Lede di Kecamatan Lede, di mana masyarakat masih harus menggunakan rakit atau perahu sederhana untuk menuju desa tetangga.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa akses transportasi darat di beberapa wilayah masih sangat terbatas. Padahal, keberadaan jalan yang memadai dapat membuka akses ekonomi, mempercepat distribusi barang, serta meningkatkan mobilitas masyarakat.
Pembangunan jalan juga mengalami nasib serupa. Jalan-jalan penghubung antar wilayah yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan justru menjadi pengingat akan janji-janji yang belum ditepati.
Di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, kondisi serupa juga dapat ditemukan pada jalan yang menghubungkan Desa Loseng dan Desa Kawadang, serta Desa Sofan dan Desa Kawadang. Keterbatasan akses ini jelas mempengaruhi perekonomian masyarakat setempat, karena mobilitas barang dan jasa yang terbatas akibat buruknya kondisi jalan.
Selain itu, kondisi jalan yang menghubungkan Desa Balohang dan Desa Tolong di Kecamatan Lede, serta jalan penghubung Desa Kawalo dan Desa Holbota di Kecamatan Taliabu Barat, kini berada dalam keadaan rusak parah dan memprihatinkan. Kerusakan tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan bukti nyata dari lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.
Lebih jauh, ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu semakin terlihat dari banyaknya proyek jalan dan jembatan yang mangkrak di tengah jalan, meskipun sebagian besar anggaran telah dicairkan. Situasi ini tidak hanya mencerminkan buruknya perencanaan, tetapi juga mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
Salah satu contoh nyata adalah proyek peningkatan jalan Nggele–Lede dengan nilai kontrak mencapai Rp16,5 miliar. Ironisnya, meskipun sekitar 70% dana proyek telah dicairkan, pekerjaan di lapangan justru terhenti tanpa kejelasan penyelesaian. Kondisi serupa juga terjadi pada proyek peningkatan jalan Beringin–Nggele senilai Rp6,6 miliar yang hingga kini tidak menunjukkan progres berarti. Fakta-fakta ini semakin menegaskan bahwa pembangunan yang dijanjikan kepada rakyat Taliabu sering kali berakhir sebagai proyek setengah jadi yang meninggalkan kekecewaan dan penderitaan bagi masyarakat yang setiap hari harus berhadapan dengan jalan rusak dan akses yang terbatas.
Selain itu, sejumlah proyek infrastruktur besar juga mengalami nasib serupa—terhenti tanpa kepastian. Pembangunan jalan Tabona–Peleng senilai Rp7,03 miliar, Hai–Air Kalimat sebesar Rp7,7 miliar, serta Sofan–Loseng dengan anggaran Rp18,9 miliar hingga kini stagnan. Bahkan proyek perbaikan jalan Lise yang bernilai Rp1,6 miliar pun belum mampu diselesaikan sebagaimana mestinya.
Mandeknya proyek-proyek tersebut menjadi cermin buram lemahnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Pulau Taliabu. Anggaran yang seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat justru berakhir sebagai pekerjaan terbengkalai, meninggalkan masyarakat dengan jalan rusak, akses terbatas, dan janji pembangunan yang tak kunjung ditepati.
Ironisnya, pembangunan jalan lingkar yang menjadi penghubung antar wilayah sering kali hanya menjadi janji politik setiap musim pemilihan, tetapi implementasinya tidak pernah benar-benar terealisasi secara serius.
4. Tantangan Infrastuktur Hijau.
Mengingat Topografi Kabupaten Taliabu tidak bisa mengguakan standar asal bangun. Diperlukan perencanaan teknis yang matang, agar pembangunan jalan tidak justru merusak tata air dan menyebabkan bencana alam seperti longsor.
Pembangunan jalan ditaliabu sering mengalami kerusakan terutama retak pada jalan, dan ini menjadi salah satu faktor karena perencanaan yang kurang matang.
jalan di dalam Kabupaten Kota bobong tidak bertahan lama karena mengingat topografi tanah tersebut, sehingga tentunya air dan lain sebagainya cepat mengikis sehingga membuat jalan itu retak atau rusak.
5. Proyek Optimalisasi air bersih Pulau Limbo.
Pulau limbo yang di dalamnya memiliki dua Desa yaitu Desa Limbo dan Desa Loho Bubba yang secara geografis dipisahkan oleh lautan dengan daratan utama pulau taliabu.
Air bersih masih menjadi barang langka. Padahal pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp52,2 miliar melalui APBN 2019 dan kembali melakukan optimalisasi pada 2023 untuk proyek instalasi pipa bawah laut sepanjang 11 kilometer. Namun hingga kini, proyek tersebut belum mampu memberi manfaat nyata bagi sekitar 3.000 jiwa masyarakat setempat.
Persoalannya terletak pada pipa bawah laut yang sering mengalami lilitan dan gangguan teknis, sehingga aliran air tak pernah sampai secara optimal ke pemukiman warga. Ironisnya, di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan, masyarakat tetap hidup dalam dahaga yang berkepanjangan menyaksikan proyek besar yang berdiri tanpa benar-benar menghadirkan kehidupan.
Pemerintah daerah Kabupaten Taliabu perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengelolaan proyek agar manfaat pembangunan dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat bukan sekedar membangun tanpa perencanaan yang matang dan pertanggungjawaban.
Untuk keluar dari paradoks pembangunan yang terjadi di Pulau Taliabu, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, dan terfokus pada distraksi sentralis pembanguna tetapi juga menyentuh akar persoalan pembangunan daerah. Solusi pembangunan harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan dasar yang selama ini belum terpenuhi secara maksimal.
1. Menjadikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebagai Prioritas Utama Pembangunan.
Solusi paling mendasar adalah menata ulang arah pembangunan daerah dengan menempatkan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama. Infrastruktur seperti listrik, jalan, air bersih, pendidikan, dan layanan kesehatan harus menjadi fokus utama dalam agenda pembangunan.
Menurut ekonom pembangunan Michael P. Todaro dalam bukunya Economic Development, “pembangunan seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik”
Dalam konteks Taliabu, hal ini berarti pemerintah daerah harus sadar dan peka harus memastikan bahwa setiap desa dan kecamatan memiliki akses terhadap kebutuhan dasar yang layak, terutama daerah-daerah yang terisolisir.
2. Pembangunan dan Pemerataan Infrastruktur Jalan.
Kondisi jalan yang tidak memadai menjadi penghambat utama pembangunan di Pulau Taliabu. Banyak desa dan kecamatan masih sulit diakses karena jalan rusak atau bahkan belum tersedia. Pembangunan jalan memiliki dampak positf yang sangt besar terhadap perkembangan ekonomi masyarakat karena mempermudah mobilitas barang dan jasa. Ketika akses jalan terbuka dengan baik, aktivitas ekonomi masyarakat seperti perdagangan, pertanian, dan perikanan dapat berkembang lebih cepat. Pemda Taliabu perlu menyusun program pembangunan jalan yang terintegrasi, mulai dari jalan antar kecamatan hingga jalan desa. Selain itu, kualitas pembangunan jalan juga harus diperhatikan agar tidak cepat rusak, jangan Cuma asal jadi, dan tak menghiraukan kualitas.
3. Pemerataan Anggaran Pembangunan Antar Wilayah.
Salah satu faktor ketimpangan pembangunan adalah distribusi anggaran yang tidak merata. Pembangunan kerap terpusat di ibu kota pemerintahan, sementara wilayah pinggiran tetap tertinggal. Lihat Kecamatan Taliabu Timur selatan, Taliabu Timur dan beberapa lagi kecamatan dan desa yang masi tertinggal, dan ini yang harus perlu diperhatikan oleh Pemerintah Dearah.
“Ketimpangan wilayah muncul karena aktivitas pembangunan terkonsentrasi pada daerah tertentu.” (Arsyad, 2016).
Untuk mengatasi persoalan ini, pemda Pultab harus melakukan reformasi dalam pengelolaan anggaran pembangunan. Setiap kecamatan harus mendapatkan alokasi anggaran yang proporsional berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah tersebut.
Dengan sistem distribusi anggaran yang lebih adil dan berdasarkan kebutuhan, pembangunan tidak lagi hanya dirasakan oleh sebagian wilayah, tetapi oleh seluruh masyarakat Taliabu.
4. Penguatan Sektor Pendidikan dan Sumber Daya Manusia.
Pembangunan tidak akan berjalan secara berkelanjutan tanpa didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang baik. Oleh karena itu, sektor pendidikan harus menjadi salah satu prioritas utama pembangunan daerah.
Dalam konteks Taliabu, pembangunan pendidikan berarti memastikan bahwa setiap anak memiliki akses terhadap pendidikan yang layak. Bukan menghadirkan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetapi Pemda Taliabu harus memperbaiki fasilitas sekolah, meningkatkan kualitas tenaga pengajar, serta menyediakan program beasiswa bagi pelajar berprestasi.
Dengan pendidikan yang baik dan berkualitas, generasi muda Taliabu akan memiliki kemampuan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah di masa depan.
5. Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan.
Salah satu faktor yang sering menghambat pembangunan daerah adalah buruknya tata kelola pemerintahan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketika anggaran pembangunan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, maka pembangunan tidak akan berjalan secara efektif.
Ilmuwan politik Francis Fukuyama dalam bukunya Political Order and Political Decay menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada kualitas institusi pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan. Transparansi anggaran harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan daerah.
Selain itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah.
Jika tata kelola pemerintahan dapat diperbaiki, maka pembangunan di Pulau Taliabu akan berjalan lebih efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Solusi pembangunan untuk Pulau Taliabu tidak cukup hanya dengan menambah proyek pembangunan, tetapi harus dimulai dari perubahan orientasi pembangunan itu sendiri. Pembangunan harus kembali kepada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditengah hiruk pikuk kehidupan sosial yag tidak menetu dan serba keterbatasan dalam dunia pendidikan, pemerinth seharusnya tidak menjalankan Program MBG sendiri, yang harus dijalankan atau dilakukan adalah, mengenai kobutuhan fasilitas pendidikan yang memadai.
Melalui tulisan yang sederhana ini kami menaruh harap semoga pemerintah sadar akan hak dan kewajiban apa yang seharusnya di berikan kepada masyarakat.
Kalau hidup hanya sekedar hidup, babi di hutan juga hidup, kalau kerja hanya sekedar kerja, kera di hutan juga kerja (Buya Hamka).
Penulis : Suprianto Aziz
Editor : Asrul
.png)