Aceh Tamiang – Kabupaten Aceh Tamiang, daerah yang diberkahi dengan hamparan hijau perkebunan kelapa sawit yang subur, kini tengah meminta uluran tangan keadilan. Di tengah potensi alam yang luar biasa, muncul kendala regulasi yang menghambat laju pembangunan, menciptakan ironi di jantung kekayaan daerah.
Pada hari Senin (20/10/25) atau jelang akhir Oktober lalu, sebuah kunjungan yang membawa harapan besar terjadi. H Sudirman, atau Haji Uma, Anggota DPD RI, hadir di Bumi Muda Sedia untuk mendengar langsung dan memperjuangkan aspirasi Aceh Tamiang terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. UU ini dinilai telah menjadi simpul yang mengikat kemandirian fiskal daerah, tidak sejalan dengan konsep Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Pertemuan diawali bersama Plt. Sekda, Syuibun Anwar, dan jajaran perangkat daerah di tengah hari yang cerah berawan. Plt. Sekda memaparkan sebuah fakta yang memprihatinkan, Aceh Tamiang, yang dominan dalam produksi kelapa sawit, hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2025. Jumlah ini sangat jauh jika dibandingkan yang diterima Pemerintah Pusat dari sektor yang sama.
“Banyak kewenangan daerah tereduksi,” ungkap Haji Uma, menyimpulkan bahwa semangat Otsus untuk mandiri dan mengembangkan potensi daerah terasa terhambat oleh sifat sentralistik UU 23/2014. Padahal, dana puluhan miliar tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan anggaran Tamiang.
Perjuangan Aceh Tamiang ini semakin menguat dengan adanya sentuhan emosional. Beranjak dari pertemuan pertama, Haji Uma melanjutkan diskusi di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA), kali ini bersama Wakil Bupati Ismail SE.I.
Di sela pembahasan serius mengenai hilangnya usulan dana infrastruktur Rp. 40 miliar dan beban gaji PPPK Paruh Waktu Rp. 30 miliar, terungkap bahwa Haji Uma dan Wabup Ismail pernah bersekolah di dayah yang sama, di Samalanga, Bireuen. Persaudaraan alumni dayah ini menjadi energi positif yang memperkuat tekad mereka untuk berjuang bersama demi kemakmuran Tamiang.
Kabupaten Aceh Tamiang kini menghadapi beban anggaran yang besar, dan revisi UU 23/2014 adalah salah satu kunci utama. Haji Uma berjanji, Komite I DPD RI akan membawa isu ini ke meja menteri.
“Kami sepakat untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah, tapi tidak akan terwujud bila terus terpangkas oleh pusat,” tutup Haji Uma. Kunjungan di siang yang penuh harap ini menegaskan bahwa suara Kabupaten Aceh Tamiang kini telah diangkat tinggi, meniti asa untuk meraih hak dan keadilan fiskal di tengah rindangnya perkebunan sawit.
Sebenarnya, terdapat regulasi baru yaitu PP No. 38 Tahun 2023 mengenai Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang mengatur pembagian 60% untuk kabupaten/kota penghasil. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masalah ketimpangan pendapatan dari sektor sawit di Aceh Tamiang akan teratasi, mengurangi beban anggaran daerah secara substansial dan memberikan dukungan konkret untuk infrastruktur.
.png)