MOU PT. MTP dan Puskesmas Falabisahaya Diduga Tabrak Aturan, GMNI Minta APH Ambil Langkah Tegas Secepatnya -->

Header Menu

MOU PT. MTP dan Puskesmas Falabisahaya Diduga Tabrak Aturan, GMNI Minta APH Ambil Langkah Tegas Secepatnya

Admin Redaksi
Monday, 2 March 2026

SULA, Wartarepublik.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tamsil Hi. Hasim, Kepala Puskesmas Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara.

Pasalnya, Tamsil diduga kuat melakukan Momurendun of Understanding (MoU) dengan PT Mangoli Timber Produsen (MTP) dalam bidang kesehatan yang melanggar regulasi dengan mengambil kewenangan yang bertantangan secara hukum.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, kepada wartawan media ini mengatakan bahwa kerja sama yang dijalin antar PT MTP dan pihak Puskesmas Falabisahaya saat ini telah merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. 

"Banyak laporan masyarakat bahwa Tamsil lebih utamakan PT MTP ketimbang warga yang datang ke Puskesmas untuk berobat. Kami minta praktik melanggar ketentuan ini diproses hukum dan diperhatikan oleh pihak-pihak terkait," ujar Rifki, Senin (2/2/2026).

Kata Rifki, laporan masyarakat yang disampaikan ke DPC GMNI Kepulauan Sula menunjukan preseden buruk dilakukan dengan sengaja oleh Tamsil selaku pimpinan di Puskesmas Falabisahaya. Mirisnya, kondisi ini malah mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Dikatakannya, pelayanan kesehatan yang dijalankan melalui perjanjian kerja sama antar PT MTP dan pihak Puskesmas diduga kuat melanggar Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Puskesmas. 

"Jalas bahwa Tamsil telah melanggar ketentuan diatas. Kami minta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terkait kasus ini," desak Rifki.

Menurutnya, kerja sama yang tertuang dalam perjanjian bernomor 015/PKS-Puskesmas-Fala/SGM/1/2026 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Falabisahaya, Tamsil dan Direktur PT MTP, Hotlan Edward Sitompul itu diduga tidak memiliki legalitas hukum yang jelas dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MTP maupun Puskesmas Falabisahaya terkait tudingan tersebut. (Tim)