SULA, Wartarepublik.com – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta mengambil langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tamsil Tamsil Hi. Hasim, Kepala Puskesmas Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara.
Pasalnya, Tamsil diduga kuat melakukan Momurendun of Understanding (MoU) dengan PT Mangoli Timber Produsen (MTP) dalam bidang kesehatan dengan melanggar regulasi serta kewenangan yang yang diambil bertantangan secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh sumber internal Puskesmas Falabisahaya dan warga bahwa
kerja sama yang dijalin antar PT MTP dan pihak Puskesmas Falabisahaya saat ini telah merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
"Banyak laporan masyarakat bahwa Tamsil lebih utamakan PT MTP ketimbang warga yang datang ke Puskesmas untuk berobat. Kami minta praktik melanggar ketentuan ini diproses hukum dan diperhatikan oleh pihak-pihak terkait," ujar sumber, Senin (2/2/2026).
Menurur laporan yang diperoleh media ini bahwa tindakan Tamsil ini tak hanya peresenden buruk. Ini menjadi bukti abainya pemerintah dalam memfasilitasi layanan kesehatan kepada masyarakat. Mirisnya, kondisi ini malah mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.
Sumer juga membeberkan bahwa pelayanan kesehatan yang dijalankan melalui perjanjian kerja sama antar PT MTP dan pihak Puskesmas diduga kuat melanggar Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Puskesmas.
"Jalas bahwa Tamsil telah melanggar ketentuan diatas. Kami minta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terkait kasus ini," desak sumber.
Menurutnya, kerja sama yang tertuang dalam perjanjian bernomor 015/PKS-Puskesmas-Fala/SGM/1/2026 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Falabisahaya, Tamsil dan Direktur PT MTP, Hotlan Edward Sitompul itu diduga tidak memiliki legalitas hukum yang jelas dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MTP maupun Puskesmas Falabisahaya terkait tudingan tersebut.
.png)