NARASI TRANSPARANSI DAN KULTUR BIROKRASI -->

Header Menu

NARASI TRANSPARANSI DAN KULTUR BIROKRASI

Admin Redaksi
Monday, 2 March 2026

Oleh: M. Tamhier Tamrin Sekjend BEM FIB Unkhair


WARTAREPUBLIK.COM - Transparansi selalu terdengar meyakinkan di atas podium. Ia disampaikan dengan penuh keyakinan dalam pidato resmi, dirapikan dalam laporan tahunan, dan dipoles dalam publikasi media lembaga negara. Seolah dengan mengucapkannya berulang kali, keterbukaan otomatis menjadi kenyataan. Namun publik hari ini tidak lagi cukup diyakinkan oleh diksi. Masyarakat menilai dari praktik, dari konsistensi, dari keberanian membuka ruang kontrol. Dan di situlah persoalan mulai tampak jelas, narasi transparansi kerap tidak berbanding lurus dengan kultur birokrasi yang berjalan di balik layar.

Dalam banyak kasus, transparansi berhenti pada formalitas administratif. Dokumen memang dipublikasikan, tetapi sulit diakses. Data tersedia, tetapi dikemas dalam bahasa teknis yang tidak ramah publik. Agenda diumumkan, tetapi substansi pembahasan tidak pernah benar benar dijelaskan. Situasi ini melahirkan ironi, pemerintah tampak terbuka, namun publik tetap berada dalam jarak. Keterbukaan seolah ada, tetapi tidak benar benar memberi ruang kontrol yang berarti. Transparansi berubah menjadi simbol modernitas, bukan fondasi akuntabilitas.

Masalahnya bukan semata pada sistem, melainkan pada kultur. Birokrasi yang masih berwatak hierarkis dan defensif cenderung melihat informasi sebagai alat kendali, bukan hak warga. Kritik diposisikan sebagai ancaman, bukan koreksi. Energi lebih banyak dihabiskan untuk menjaga citra dibanding memperbaiki substansi kebijakan. 

Dalam iklim seperti ini, transparansi hanya akan dibuka sebatas aman bagi reputasi institusi. Selebihnya disimpan dalam ruang tertutup yang sulit disentuh publik. Ini bukan lagi soal teknis, tetapi soal keberanian moral dan komitmen etis.

Sorotan yang lebih tajam perlu diarahkan kepada lembaga legislatif, baik DPRD kabupaten kota, DPRD provinsi, maupun DPR RI. Mereka adalah representasi rakyat. Mandat mereka bukan simbolis, melainkan substantif. Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan adalah instrumen utama untuk memastikan kekuasaan tidak menyimpang. Namun bagaimana publik dapat percaya jika rapat rapat penting sering kali berlangsung tanpa kedalaman, tanpa keseriusan, bahkan tanpa kehadiran penuh dari para anggotanya.

Rapat yang membahas anggaran miliaran hingga triliunan rupiah seharusnya diperlakukan sebagai forum strategis yang menentukan arah kesejahteraan rakyat. 

Tetapi realitas di lapangan sering menunjukkan wajah berbeda. Pembahasan dilakukan tergesa gesa, argumentasi minim, dan keputusan diambil lebih karena kompromi politik ketimbang kajian rasional. 

Lebih memprihatinkan lagi ketika rapat hanya menjadi rutinitas administratif untuk memenuhi jadwal, bukan ruang deliberasi yang sungguh sungguh memperjuangkan kepentingan publik. Ketika kualitas diskusi rendah, ketika kritik internal nyaris tidak terdengar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, melainkan masa depan kebijakan itu sendiri.

Keterbukaan tidak cukup hanya dengan mempublikasikan hasil akhir keputusan. Justru prosesnya yang harus dibuka. Publik berhak mengetahui siapa yang berbicara, apa argumennya, bagaimana sikap fraksi dibentuk, dan apa pertimbangan di balik setiap keputusan. Tanpa transparansi proses, fungsi representasi kehilangan roh demokratisnya. Wakil rakyat tidak boleh hanya muncul saat kampanye, lalu menghilang di balik meja rapat yang tertutup dari pengawasan. 

Demokrasi bukan sekadar hasil voting, tetapi proses pertukaran gagasan yang dapat diuji secara terbuka.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah minimnya sosialisasi tata kelola pemerintahan kepada masyarakat awam. Banyak warga tidak memahami bagaimana mekanisme anggaran disusun, bagaimana rancangan peraturan dibahas, atau bagaimana fungsi pengawasan dijalankan. Ketidaktahuan ini bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat. 

Negara memiliki tanggung jawab untuk mendidik warganya tentang hak, prosedur, dan ruang partisipasi yang tersedia. Tanpa literasi politik yang memadai, transparansi menjadi tidak efektif karena informasi yang dibuka tidak benar benar dipahami dan tidak mampu dimanfaatkan untuk kontrol publik.

Sayangnya, sosialisasi sering kali dilakukan secara seremonial. Kegiatan dilaksanakan, dokumentasi diunggah, laporan dibuat, tetapi substansi edukasinya dangkal. Masyarakat diundang sebagai pelengkap, bukan sebagai subjek yang diberdayakan. Forum dialog berubah menjadi monolog. Pertanyaan dijawab normatif, kritik diredam secara halus, dan tindak lanjut jarang terlihat. 

Jika pola ini terus dipertahankan, maka transparansi hanya berputar di kalangan elit yang sudah paham sistem, sementara masyarakat luas tetap berada di pinggir lingkaran kebijakan.

Sudah saatnya lembaga publik melakukan pembenahan yang lebih serius dan terukur. Pertama, rapat dan pembahasan harus dijalankan dengan disiplin, kedalaman kajian, dan komitmen etis yang jelas. Ketidakhadiran tanpa alasan rasional, pembahasan setengah hati, dan keputusan instan harus menjadi catatan publik yang transparan dan dapat dievaluasi. Kedua, dokumen anggaran dan kebijakan perlu disajikan dalam format yang sederhana, ringkas, dan mudah dipahami masyarakat. 

Ketiga, sosialisasi tata kelola pemerintahan harus dilakukan secara konsisten, menyentuh masyarakat desa, kelompok marginal, serta generasi muda yang selama ini jauh dari akses informasi. Keempat, mekanisme evaluasi kinerja legislatif perlu diperkuat agar publik dapat menilai secara objektif kualitas kerja wakilnya.

Transparansi bukan sekadar proyek citra, melainkan ujian integritas kekuasaan. DPRD kabupaten kota, DPRD provinsi, hingga DPR RI memikul tanggung jawab konstitusional yang tidak ringan. 

Jika rapat dijalankan tanpa keseriusan, jika keterbukaan hanya setengah hati, dan jika masyarakat tidak diberdayakan untuk memahami sistem, maka jarak antara rakyat dan wakilnya akan semakin lebar. Kepercayaan publik akan terkikis pelan pelan, bukan karena ketiadaan regulasi, tetapi karena ketidakkonsistenan praktik.

Pada akhirnya, narasi transparansi harus dibuktikan melalui perubahan kultur kerja yang nyata. Keterbukaan menuntut kedisiplinan, kejujuran, kesiapan menerima kritik, dan kemauan untuk diawasi. Tanpa itu, transparansi hanya menjadi retorika yang terdengar progresif tetapi kosong makna. 

Kekuasaan yang tidak dibuka untuk diuji akan kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika legitimasi itu runtuh, yang dirugikan bukan hanya institusi, melainkan masyarakat luas yang menggantungkan harapannya pada sistem pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab.



Penulis: M. Tamhier Tamrin
Redaksi: Asrul