Oknum TNI di Flores Timur Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak -->

Header Menu

Oknum TNI di Flores Timur Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Admin Global
Friday, 13 March 2026

FLORES TIMUR, Wartarepublik.com - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang anggota TNI bernama Aloysius Dalo Ojan (23) alias ADO, atas kasus dugaan pemerkosaan anak. Aloysius dilantik menjadi anggota TNI pada 4 Februari 2026, dan sedang mengikuti pendidikan kecabangan.

Aloysius dilantik menjadi anggota TNI pada 4 Februari 2026, dan sedang mengikuti pendidikan kecabangan.

Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan bahwa pihak Rindam IX/Udayana menyerahkan tersangka Aloysius kepada penyidik Polres Flores Timur, Rabu (11/3/2026). “Setelah berada di Mapolres Flores Timur, ADO diperiksa sebagai tersangka,” ujar Eliezer saat dihubungi, Jumat (13/3/2026).

Eliezer melanjutkan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Aloysius langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Flores Timur. Menurutnya, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/12/III/RES.1.24/2026/Reskrim, 11 Maret 2026, Aloysius ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Flores Timur menerapkan pasal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sebelumya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 Tentang Perubuhan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kemudian setelah berlakukannya Undang-Undang baru tersangka dipersangkakan dengan pasal Pasal 473 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 473 ayat 4) UU nomor 1 tahun 2028 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV, Rp 2 juta dan paling banyak kategori VII, Rp 5 miliar.**(tim/red)