OPINI LIAR VS FAKTA HUKUM! Ketua Projo Muda Tangerang Digempur Tuduhan Rp60 Juta, Kini Balik Menekan Pengunggah -->

Header Menu

OPINI LIAR VS FAKTA HUKUM! Ketua Projo Muda Tangerang Digempur Tuduhan Rp60 Juta, Kini Balik Menekan Pengunggah

Admin Global
Monday, 30 March 2026

Wartarepublik.com | Tangerang – Riuh tuduhan “penipu Rp60 juta” yang viral di media sosial menyeret nama Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, kini memasuki fase krusial. Di tengah derasnya opini yang terbentuk, fakta hukum justru menunjukkan arah berbeda—bahkan mengindikasikan dugaan kuat adanya framing yang menyesatkan.

Kasus ini berubah dari sekadar tuduhan menjadi pertarungan terbuka antara narasi publik dan fakta di lapangan.

Fakta Awal Dikesampingkan, Nama Tetap Dihantam

Sigalingging menegaskan dirinya tidak pernah menjadi pihak yang menangani langsung kasus leasing yang dipersoalkan oleh “DM”. Bahkan, ia mengaku telah menolak permintaan tersebut hingga lima kali.

“Saya sudah menolak berkali-kali. Karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya. Semua sudah dijelaskan dari awal,” tegasnya, Minggu (29/03/2026).

Namun dalam video yang beredar, fakta itu seolah dihapus. Ia diposisikan sebagai pihak yang menerima dan menguasai dana.

Mandeknya Perkara: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Narasi yang berkembang menyebut kasus “jalan di tempat”. Namun fakta yang diungkap justru menekan balik tuduhan tersebut.

“DM” disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Bahkan setelah dijadwalkan ulang oleh kuasa hukum, ia tetap tidak hadir.

“Bagaimana proses hukum bisa berjalan jika pelapor tidak pernah muncul?” ujar Sigalingging.

Selama berbulan-bulan, yang bersangkutan bahkan tidak dapat dihubungi, membuat proses hukum kehilangan arah.

Laporan Balasan Tumbang, Bukti Tak Menguatkan

Alih-alih memperkuat tuduhan, langkah “DM” melaporkan Sigalingging pada November 2024 justru berakhir tanpa hasil.

“Semua bukti sudah saya serahkan. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti,” tegasnya.

Ini menjadi titik penting: tuduhan yang viral tidak memiliki pijakan kuat dalam proses hukum.

Viral Kedua: Narasi Menyeret Aparat

Situasi memuncak pada 26 Maret 2026 saat “DM” kembali melontarkan tudingan secara langsung di Perumahan Pondok Arum dan menyebarkannya ke media sosial.

Yang menjadi sorotan, unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyudutkan Polres Metro Tangerang Kota seolah tidak bekerja selama dua tahun.

“Ini bukan hanya mencemarkan nama saya, tapi juga menggiring opini publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Sigalingging.

Balik Menekan: Uji Kebenaran di Jalur Hukum

Merasa dirugikan, Sigalingging akhirnya mengambil langkah tegas. Pada 28 Maret 2026, ia melaporkan “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.

Langkah ini menjadi penegasan: opini publik tidak bisa menggantikan fakta hukum. Tuduhan tanpa bukti bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi berujung pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak “DM” belum memberikan klarifikasi. Sementara publik kini dihadapkan pada realitas yang mulai terbuka—bahwa di balik narasi viral, ada fakta yang tak bisa diabaikan.

Redaksi: Wartarepublik.com

Editor: Zulkarnain Idrus