Pelarian Terdakwa 2.000 Pil Ekstasi dari PN Stabat Berakhir Tragis, Tewas Usai Kecelakaan Saat Kabur ke Aceh -->

Header Menu

Pelarian Terdakwa 2.000 Pil Ekstasi dari PN Stabat Berakhir Tragis, Tewas Usai Kecelakaan Saat Kabur ke Aceh

Admin Global
Saturday, 14 March 2026

WartaREPUBLIK.com | Langkat – Pelarian Mahlul Ridha, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi yang sempat kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Stabat, berakhir tragis. Pria asal Langsa, Aceh itu dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan angkutan umum yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di wilayah perbatasan Aceh Tamiang menuju Kota Langsa, Jumat (13/3/2026) dini hari.

Sebelumnya, terdakwa tersebut sempat membuat geger aparat penegak hukum setelah berhasil meloloskan diri dari pengawasan petugas usai menjalani sidang di Ruang Sidang Candra, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabar meninggalnya tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langkat.

Menurut Nardo, setelah kaburnya Mahlul Ridha diketahui, aparat Kejari Langkat bersama jajaran Polres Langkat langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Stabat.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim intelijen mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga melarikan diri ke arah Provinsi Aceh dengan menumpang kendaraan angkutan umum.

“Begitu informasi itu diterima, tim langsung berkoordinasi dengan Kejari Langsa untuk membantu melakukan penangkapan karena tersangka diperkirakan menuju wilayah Aceh,” ujar Nardo.

Namun pelarian tersebut berubah menjadi petaka. Sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan umum yang membawa Mahlul Ridha mengalami kecelakaan di wilayah Aceh Tamiang, tepat di jalur menuju Kota Langsa.

Akibat kecelakaan tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka. Mahlul Ridha mengalami luka berat di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan penanganan medis.

“Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tersangka dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di ruang ICU,” jelas Nardo.

Jenazah Mahlul Ridha kemudian dibawa ke rumah keluarganya di Langsa. Dengan meninggalnya terdakwa tersebut, proses hukum perkara kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi yang sebelumnya sedang disidangkan di PN Stabat secara otomatis dihentikan.

Kaburnya Tahanan Picu Sorotan Tajam

Kaburnya Mahlul Ridha dari tahanan PN Stabat sebelumnya memicu tanda tanya serius. Berdasarkan informasi dari para tahanan lain, setelah persidangan selesai para tahanan biasanya langsung dimasukkan kembali ke dalam kerangkeng utama dengan kondisi tangan masih terborgol.

Namun pada saat kejadian, Mahlul Ridha justru berada di area kerangkeng luar yang biasanya digunakan untuk tempat kunjungan keluarga.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi tahanan juga memperlihatkan kejanggalan. Dalam rekaman tersebut terlihat tersangka berupaya membuka borgol menggunakan benda yang diduga kawat.

Setelah borgol terlepas, ia tampak berjalan santai di sekitar area kursi pengunjung tahanan sebelum akhirnya melompat menuju area Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berdampingan dengan gedung PN Stabat.

Ironisnya, diduga sudah ada seseorang yang menunggu di luar menggunakan sepeda motor untuk membantunya melarikan diri.

Kasi Pidsus Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra SH MH, sebelumnya membenarkan adanya tahanan yang kabur tersebut dan menyatakan pihaknya langsung melakukan pengejaran serta olah tempat kejadian perkara bersama aparat kepolisian.

Meski pelarian Mahlul Ridha kini telah berakhir dengan kematian, peristiwa ini tetap menyisakan sorotan keras terhadap sistem pengamanan tahanan di lingkungan pengadilan.

Bagaimana seorang terdakwa narkotika dengan barang bukti ribuan pil ekstasi bisa membuka borgol, berjalan santai, lalu kabur dari kompleks pengadilan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat?

Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian serius publik, sementara sejumlah petugas yang berjaga saat kejadian masih menjalani pemeriksaan internal untuk mengungkap kemungkinan kelalaian dalam pengamanan.

Redaksi: WartaREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus