Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa jabatan Bendahara Desa saat ini diduga dipegang oleh adik kandung Kepala Desa. Sementara posisi Sekretaris Desa juga dikabarkan merupakan keluarga dekat dari kepala desa tersebut.
Kondisi ini langsung memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Warga menilai struktur pemerintahan desa seolah berubah menjadi lingkaran kekuasaan keluarga, bukan lagi lembaga pelayanan publik yang harus dijalankan secara transparan dan profesional.
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan bahwa Sekdes Wayakuba tidak memiliki ijazah pendidikan yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan. Bahkan di tengah masyarakat beredar kabar bahwa ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi jabatan tersebut tidak jelas asal-usulnya dan diduga diperoleh secara tidak sah.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 ayat (1) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, salah satu syarat mutlak untuk menjadi perangkat desa adalah memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Wayakuba saat dikonfirmasi awak media justru mengakui bahwa dirinya tidak pernah memastikan keabsahan ijazah Sekdes yang diangkatnya.
“Kalau ijazah katanya ada. Tapi apakah itu benar-benar sah atau bagaimana proses mendapatkannya, saya sendiri tidak tahu,” ujar Kepala Desa.
Pernyataan tersebut memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Sebab sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap perangkat yang diangkat telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Jika benar Sekdes diangkat tanpa verifikasi ijazah yang sah, maka hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan desa.
Lebih jauh, dugaan bahwa bendahara desa merupakan adik kandung kepala desa dan Sekdes adalah keluarga dekat semakin memperkuat indikasi praktik nepotisme yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih.
Warga Desa Wayakuba pun tidak lagi sekadar mempertanyakan, tetapi mulai mendesak keras agar persoalan ini segera diusut secara serius.
“Ini bukan soal isu kecil. Kalau benar Sekdes tidak punya ijazah atau ijazahnya bermasalah, berarti pengangkatannya cacat hukum. Pemerintah daerah harus segera periksa,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.
Warga lainnya bahkan menilai sikap kepala desa yang mengaku tidak mengetahui keabsahan ijazah Sekdes menunjukkan adanya kelalaian serius dalam menjalankan kewenangan jabatan.
“Bagaimana mungkin kepala desa mengangkat Sekdes tapi tidak memastikan ijazahnya? Ini sangat aneh. Jangan sampai aturan hanya dijadikan formalitas,” kata warga lainnya.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Penelusuran terhadap keabsahan ijazah Sekdes, proses pengangkatannya, serta dugaan nepotisme dalam struktur pemerintahan desa dinilai sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa. Jangan sampai jabatan publik dijadikan alat kepentingan keluarga,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menelusuri keabsahan dokumen pendidikan Sekdes Wayakuba serta melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait.
Namun satu hal yang kini menjadi tuntutan publik adalah pemeriksaan terbuka dan transparan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata, karena persoalan ini menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Redaksi: Is
.png)