Refleksi International Women's Day Menagih Janji Perlindungan di Balik Topeng Seremonial dan Lonjakan Kekerasan -->

Header Menu

Refleksi International Women's Day Menagih Janji Perlindungan di Balik Topeng Seremonial dan Lonjakan Kekerasan

Admin Global
Saturday, 7 March 2026

Oleh: Nursafitri Hi. Ahmad


WARTAREPUBLIK.COM - 8 Maret, hari Perempuan Internasional, seharusnya menjadi momen perayaan atas pencapaian sosial, ekonomi, dan politik perempuan di seluruh dunia. Namun, bagi kita di Indonesia, perayaan ini harus disertai dengan perenungan mendalam dan alarm darurat: kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat dan nyata adanya. Data terbaru dari Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 menunjukkan angka yang sulit dibantah: 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat 46.432 kasus dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi puncak tertinggi dalam satu dekade terakhir. Jika ditarik sejak 2016 hingga 2025, totalnya mencapai 2.876.945 kasus.

Di tengah panggung-panggung seremonial yang menggaungkan narasi kesetaraan, kita justru dipaksa menelan kenyataan pahit bahwa angka kekerasan terhadap perempuan telah melonjak ke titik nadir yang paling mengerikan dalam satu dekade terakhir. Peringatan global ini seolah menjadi ironi yang menyayat hati ketika jeritan para penyintas baik dari balik tembok rumah yang terkunci maupun dari riuhnya ruang digital hanya berakhir sebagai barisan angka dingin dalam laporan tahunan yang tak kunjung memicu perubahan sistemik. Kita sedang terjebak dalam paradoks peradaban; saat dunia bicara tentang kemajuan, perempuan di Indonesia justru kian kehilangan hak paling dasarnya: hak untuk merasa aman di tanah airnya sendiri.

Ada sesuatu yang ganjil ketika kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, tetapi kemarahan publik justru terasa semakin lemah. Setiap tahun angka baru muncul, laporan dirilis, konferensi pers digelar, dan negara kembali berjanji memperkuat perlindungan. Namun setelah itu, semuanya kembali sunyi hingga statistik baru muncul di tahun berikutnya. Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi manusia. Namun bagi ratusan ribu perempuan di Indonesia, rumah justru menjadi lokasi paling sunyi dari kekerasan yang terus berulang. Tidak ada lampu merah yang menyala, tidak ada alarm yang berbunyi. Yang ada hanya luka yang disembunyikan dan ketakutan yang dipelihara oleh budaya diam.

Angka di atas terlalu besar untuk disebut sebagai kebetulan. Ia adalah potret kegagalan kolektif kegagalan negara, kegagalan sistem hukum, dan kegagalan masyarakat dalam melindungi perempuan. Yang paling ironis, mayoritas kekerasan justru terjadi di ruang paling personal. Data CATAHU menunjukkan sekitar 89,76 persen kasus terjadi di ranah personal, rumah tangga, relasi pacaran, dan hubungan keluarga. Artinya, ancaman terbesar bagi perempuan sering kali bukan datang dari ruang publik yang gelap, melainkan dari ruang domestik yang selama ini dianggap suci.

Narasi lama yang menempatkan keluarga sebagai institusi paling aman tampaknya perlu ditinjau ulang. Sebab bagi banyak perempuan, keluarga justru menjadi arena relasi kuasa yang tidak seimbang, tempat di mana tubuh perempuan sering diperlakukan sebagai objek kontrol, bahkan kekerasan. Lebih mencemaskan lagi, sebagian besar data kasus berasal dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) yang mencatat lebih dari 321 ribu kasus. Ini berarti kekerasan terhadap perempuan sering kali baru muncul dalam statistik ketika relasi rumah tangga sudah berada di titik kehancuran yakni saat perceraian diajukan. Dengan kata lain, negara tidak benar-benar hadir ketika kekerasan terjadi. Negara baru muncul setelah semuanya terlambat.

Situasi ini memperlihatkan paradoks besar dalam sistem perlindungan perempuan di Indonesia. Di satu sisi, berbagai regulasi terus diproduksi. Undang-undang dibuat, lembaga dibentuk, dan kampanye kesetaraan digelar. Namun di sisi lain, angka kekerasan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pertanyaannya sederhana: mengapa hukum yang ada belum mampu menahan laju kekerasan? Jawabannya tidak hanya terletak pada hukum, tetapi juga pada struktur sosial yang masih memelihara ketimpangan gender. Dalam banyak kasus, korban justru dipaksa untuk menanggung beban moral atas kekerasan yang mereka alami. Perempuan diminta bersabar, menjaga kehormatan keluarga, atau bahkan disalahkan karena dianggap “memicu” kekerasan. Logika ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Ia menciptakan ruang impunitas bagi pelaku sekaligus membungkam korban.

Tidak sedikit perempuan yang memilih diam karena takut disalahkan oleh masyarakat, tidak dipercaya oleh aparat, atau kehilangan dukungan ekonomi jika melawan. Dalam kondisi seperti ini, kekerasan menjadi lingkaran yang sulit diputus. Lebih jauh lagi, data CATAHU kemungkinan besar hanyalah puncak dari gunung es. Banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan karena korban tidak memiliki akses terhadap layanan hukum, tidak percaya pada sistem, atau hidup dalam tekanan sosial yang membuat mereka tidak punya pilihan selain bertahan. Jika demikian, angka ratusan ribu kasus setiap tahun sebenarnya hanya sebagian kecil dari realitas yang jauh lebih besar.

Inilah sebabnya peningkatan angka kekerasan tidak bisa dibaca sekadar sebagai statistik tahunan. Ia harus dilihat sebagai alarm keras bagi negara dan masyarakat. Tanpa perubahan yang lebih radikal baik dalam sistem hukum maupun dalam budaya sosial angka ini akan terus berulang setiap tahun, hanya dengan jumlah yang berbeda.Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk laporan dan seminar. Perlindungan terhadap perempuan harus hadir dalam bentuk sistem yang bekerja: aparat yang berpihak pada korban, layanan perlindungan yang mudah diakses, serta kebijakan yang benar-benar mengubah relasi kuasa yang timpang. Namun perubahan hukum saja tidak cukup. Kekerasan terhadap perempuan juga berakar pada cara pandang sosial yang masih menormalisasi dominasi laki-laki atas tubuh dan kehidupan perempuan. Selama masyarakat masih menganggap kekerasan domestik sebagai urusan privat, selama korban masih diminta untuk “menjaga nama baik keluarga”, maka kekerasan akan terus menemukan tempatnya.

Data CATAHUN 2025 seharusnya tidak hanya dibaca sebagai laporan tahunan. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah masyarakat kita sendiri. Dan jika dalam satu dekade hampir tiga juta perempuan mengalami kekerasan, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kita sedang menghadapi krisis melainkan mengapa krisis ini terus kita biarkan terjadi.

Oleh karena itu, International Women’s Day kali ini harus menjadi titik balik: kita tidak butuh lagi ucapan selamat yang manis atau bunga yang akan layu dalam sehari, kita butuh revolusi atas rasa aman. Sudah saatnya kita membakar habis normalisasi terhadap pelecehan dan meruntuhkan tembok impunitas yang selama ini melindungi para pelaku kekerasan di balik jabatan atau nama baik keluarga. Pemerintah tidak boleh lagi hanya bersembunyi di balik angka-angka statistik, melainkan harus hadir dengan tindakan nyata yang radikal dalam melindungi setiap nyawa perempuan tanpa kompromi. 

Kita harus berhenti menjadi penonton yang bisu atas melonjaknya angka-angka luka ini. Suara perempuan Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi catatan kaki dalam kebijakan negara; ia harus menjadi pusat dari segala perubahan. Rayakan hari ini dengan kemarahan yang produktif kemarahan yang menuntut keadilan, kemarahan yang membongkar ketidakadilan, dan kemarahan yang memastikan bahwa tahun depan tidak ada lagi satu pun perempuan yang harus menjadi angka dalam laporan kekerasan.