SPBU Bengkayang Kembali Disorot, Dugaan Penyaluran BBM Subsidi ke Pengepul Menguat -->

Header Menu

SPBU Bengkayang Kembali Disorot, Dugaan Penyaluran BBM Subsidi ke Pengepul Menguat

Admin Global
Sunday, 15 March 2026



Kalbar.WARTAREPUBLIK.com—  Bengkayang, SPBU 64.731.20 yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad, Malo Jelayan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Stasiun pengisian bahan bakar tersebut diduga melakukan praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, sehingga memicu keluhan warga yang kesulitan mendapatkan solar maupun pertalite.
Sejumlah warga menyebut stok BBM subsidi di SPBU tersebut kerap habis hanya dalam waktu singkat setelah pengiriman. Kondisi itu membuat antrean kendaraan mengular sejak pagi, namun banyak pengendara akhirnya pulang tanpa mendapatkan bahan bakar.

Warga menduga cepat habisnya stok BBM berkaitan dengan praktik pengisian ke dalam jeriken dalam jumlah besar yang didahulukan oleh petugas SPBU dibandingkan kendaraan yang telah lama mengantre.
“Sering kali kami sudah antre lama, tapi tiba-tiba diberi tahu BBM habis. Padahal sebelumnya terlihat ada pengisian ke jeriken,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Beberapa sopir yang ikut mengantre juga menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku melihat pengisian BBM subsidi ke jeriken dilakukan berkali-kali sebelum giliran kendaraan di antrean dilayani.
Praktik tersebut memunculkan dugaan adanya penyaluran BBM subsidi kepada pengepul yang kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Dugaan Pelanggaran Aturan
Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga melarang penyaluran BBM subsidi ke dalam jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Karena itu, pengisian BBM ke jeriken dalam jumlah besar tanpa prosedur yang sah berpotensi menjadi modus penyelewengan distribusi.

Desakan Pengawasan
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan inspeksi mendadak dan audit distribusi BBM di SPBU tersebut.
Pengawasan dari pihak Pertamina dan BPH Migas juga dinilai perlu diperketat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kalau memang terbukti melanggar, jangan hanya diberi teguran. Harus ada tindakan tegas supaya tidak terulang,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi dinilai tidak sekadar persoalan administratif. Bagi banyak warga, terutama pelaku usaha kecil dan pengendara yang bergantung pada bahan bakar subsidi, ketersediaan BBM menjadi faktor penting untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.

Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU 64.731.20 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik menunggu langkah konkret dari aparat berwenang untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran.


Sumber : Tim Red
Editor     : Muchlisin