Investigasi wartaglobal.id pada 16 April 2026 menemukan puluhan tromol aktif di lokasi tambang. Aktivitas pengolahan emas berlangsung terbuka, tanpa tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang. Padahal, penutupan sebelumnya dilakukan karena tambang tidak mengantongi izin dan menggunakan merkuri yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang telah dihentikan bisa kembali berjalan tanpa hambatan?
Sejumlah sumber menyebut, ada peran oknum di tingkat desa yang diduga mengatur jalannya kembali aktivitas tersebut. Kepala Desa Manatahan disebut-sebut menjadi pihak yang memfasilitasi, dengan menerapkan skema setoran kepada para pengusaha tambang.
“Satu kolam ditarik Rp40 juta, dengan jumlah sekitar 50 tromol. Katanya untuk kas desa, tapi juga ada istilah pengamanan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada dugaan pungutan di tingkat desa. Fakta di lapangan menunjukkan adanya tekanan berlapis yang dialami para penambang. Oknum aparat disebut ikut mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi ilegal tersebut.
Alih-alih menindak, sejumlah oknum justru diduga menekan para pekerja dan pelaku usaha tambang untuk memberikan setoran tambahan. Tekanan ini dilakukan dengan ancaman penertiban atau gangguan operasional jika permintaan tidak dipenuhi.
“Penambang itu seperti diperas. Sudah setor ke desa, masih ditekan lagi oleh oknum aparat. Kalau tidak ikut, aktivitas mereka bisa dihentikan sewaktu-waktu,” kata sumber tersebut.
Situasi ini menggambarkan pola yang mengarah pada praktik terorganisir: aktivitas ilegal dibiarkan hidup, sementara oknum tertentu mengambil keuntungan dari kondisi tersebut. Dugaan ini memperlihatkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Manatahan belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum direspons, menambah kecurigaan publik terhadap transparansi pihak terkait.
Kembalinya tambang ilegal di Manatahan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini menjadi cermin lemahnya integritas aparat dan pemerintah di tingkat lokal. Di saat masyarakat berharap perlindungan, justru muncul dugaan praktik yang memperparah keadaan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadi ancaman, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum. Aparat penegak hukum dituntut untuk membuktikan keberpihakan pada aturan, bukan pada kepentingan sesaat.
Sumber menegaskan, tanpa tindakan tegas dan transparan, praktik seperti ini akan terus berulang. Tambang ilegal akan tetap hidup, selama ada pihak yang merasa diuntungkan dari pelanggaran yang dibiarkan. Redaksi/
.png)

