Bandara Harita Group di Halsel Disorot, Pemilik Lahan Mengaku Tak Pernah Sepakat Jual Tanah -->

Header Menu

Bandara Harita Group di Halsel Disorot, Pemilik Lahan Mengaku Tak Pernah Sepakat Jual Tanah

Admin Global
Wednesday, 8 April 2026

HALSEL, Wartarepublik.com - Proses pembangunan bandara oleh PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) di Halmahera Selatan, diwarnai ketegangan. Dugaan manipulasi dan rekayasa dalam transaksi jual beli lahan mencuat, setelah sejumlah pemilik lahan sah mengaku dirugikan oleh oknum aparat desa dan pihak perusahaan.

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan, Ady Hi. Adam, mengungkapkan adanya indikasi kuat pengkondisian kepemilikan lahan seluas kurang lebih 7 hektare di Desa Soligi.

Lahan tersebut mencakup milik Alimusu La Damili (6,5 hektare) dan La Alwani (0,5 hektare), namun diduga ditransaksikan seolah-olah milik satu pihak oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, pada tahun 2025.

Kronologi dan Kesaksian Korban:

Alimusu La Damili, salah satu pemilik lahan, membeberkan bahwa pada tahun 2024 dirinya sempat diminta oleh Kepala Desa untuk menyerahkan 2,5 hektare lahannya kepada perusahaan. Namun, pada tahun 2025, ia terkejut mendapati seluruh lahannya telah diperjualbelikan tanpa persetujuan.

Tahun 2025 ternyata lahan saya sudah dijual. Saya lihat langsung aktivitas di lokasi, sehingga saya lakukan pemalangan.

Ia juga mengaku sempat diberikan uang "terima kasih" sebesar Rp300 juta yang diserahkan oleh pihak perusahaan, dan disaksikan aparat kepolisian," ucap Alimusu

Namun uang tersebut ditegaskan bukan sebagai pembayaran lahan. Ironisnya, meski telah dilarang, aktivitas penggusuran tetap berlanjut hingga menyisakan kurang dari setengah hektare lahan miliknya.

Temuan Investigasi GMNI:

Kejanggalan ini diperkuat oleh hasil investigasi GMNI Halmahera Selatan. Ketua GMNI, Munawir Mandar, menyoroti adanya perbedaan data luas lahan yang signifikan. Pihak desa dan perusahaan menyebut luas lahan hanya 5,5 hektare, sementara fakta di lapangan mencapai sekitar 7 hektare.

Pada 2022, saat pengukuran, Alimusu dilibatkan. Tapi saat penjualan lahan, justru tidak dilibatkan sama sekali. Ini sangat janggal dan patut diduga ada niat tidak baik.

Ia menambahkan, warga Desa Soligi sudah mengetahui lahan tersebut milik Alimusu sejak tahun 1997," tambahnya

Protes Warga dan Desakan Transparansi:

Kasus ini sempat memicu aksi pemalangan jalan pengangkut BBM menuju lokasi bandara selama satu bulan oleh La Alwani, pemilik lahan lainnya yang juga merasa tidak dilibatkan.

Aksi tersebut memaksa Harita Group menarik kembali dana dari Kepala Desa untuk dibayarkan ulang kepada Alwani sebagai pemilik sah.

Meski demikian, nasib Alimusu masih menggantung. Ady Hi. Adam menyatakan, hingga kini Alimusu belum menerima pembayaran atas lahan yang telah digusur tersebut.

Lahan sudah digusur, tetapi pemilik belum dibayar. Ini sangat janggal dan harus diusut tuntas.

Kini, desakan menguat agar Tim Penyelesaian Sengketa Lahan, Pemerintah Daerah, dan DPRD Halmahera Selatan segera turun tangan secara transparan untuk menyelesaikan konflik ini agar tidak berlarut-larut," pungkasnya. (*)