Malut, Wartarepublik.com - Provinsi Maluku Utara berada pada posisi rendah dalam penilaian kinerja pemerintahan daerah secara nasional.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Maluku Utara menempati peringkat ke-31 dari 34 provinsi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2025.
Hasil evaluasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 15 April 2026. Penilaian didasarkan pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024.
EPPD merupakan instrumen resmi pemerintah pusat untuk mengukur kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, mencakup tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta capaian pembangunan daerah.
Posisi Maluku Utara yang berada di kelompok bawah nasional menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama pada aspek efektivitas birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam keputusan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa hasil evaluasi mencerminkan skor dan status kinerja pemerintah provinsi serta kabupaten/kota secara nasional, yang menjadi dasar pembinaan dan perbaikan ke depan.
Kementerian Dalam Negeri secara berkala melakukan evaluasi EPPD, sebagai instrumen pengawasan dan dorongan peningkatan akuntabilitas serta transparansi kinerja pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (*)
.png)