DPRD Halsel Didesak Segera Realisasikan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Soligi–Kawasi -->

Header Menu

DPRD Halsel Didesak Segera Realisasikan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Soligi–Kawasi

Admin Global
Wednesday, 15 April 2026



HALSEL, Wartarepublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan diminta tidak bersikap pasif dan segera mendesak pemerintah daerah untuk merealisasikan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan di wilayah Soligi–Kawasi.

Desakan ini menguat setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 1 April 2026 lalu hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut konkret, padahal forum tersebut telah menghasilkan komitmen bersama untuk segera membentuk tim penyelesaian.

Publik menilai, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan keputusan RDP tidak berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar diwujudkan dalam langkah nyata.

DPRD tidak boleh hanya menjadi forum dengar pendapat semata. Harus ada tekanan serius kepada pemerintah daerah agar tim ini segera dibentuk,” ujar salah satu sumber yang mengikuti dinamika persoalan tersebut.

Tim yang direncanakan itu akan menangani sengketa lahan antara warga petani, Alimusu La Damili, dengan pihak Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta keterkaitan aktivitas perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) yang turut menjadi sorotan dalam konflik tersebut.

Selain menyangkut klaim kepemilikan lahan, sengketa ini juga berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penggusuran dan perusakan kebun milik warga, yang dinilai merugikan secara materil maupun imateril.

Dalam RDP, pemerintah daerah melalui perwakilannya telah menyatakan komitmen untuk segera membentuk tim sebagai langkah konkret penyelesaian. Namun hingga kini, realisasi tersebut belum terlihat secara jelas di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan DPRD dalam mengawal hasil RDP yang telah disepakati bersama.

Tim penyelesaian sengketa yang direncanakan diharapkan bekerja secara komprehensif, objektif, dan berkeadilan, dengan melibatkan seluruh pihak terkait serta menelusuri fakta lapangan dan dokumen administratif secara menyeluruh.

Sejumlah kalangan menilai, keterlambatan pembentukan tim berpotensi memperpanjang konflik dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat, terutama bagi pihak-pihak yang terdampak langsung.

DPRD pun didorong untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan fungsi pengawasan dan politiknya, guna memastikan pemerintah daerah tidak menunda realisasi pembentukan tim tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan resmi terkait waktu pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Soligi–Kawasi oleh pemerintah daerah. (ul/red)