Kalbar.WARTAREPULIK.com-- Kapuas Hulu, dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga melibatkan pemain minyak ilegal ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat setempat dalam beberapa waktu terakhir.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada tanggal 9 April 2026, ketika seorang oknum yang dikenal dengan inisial “Pak De (N)” disebut-sebut menampung dan mendistribusikan BBM jenis solar tanpa dokumen resmi. Solar subsidi tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah tersebut.
Menurut keterangan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir. “Minyak jenis solar itu disuplai untuk kegiatan tambang ilegal. Penampungan dilakukan tanpa izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ungkapnya.
Tim investigasi yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi dilakukan guna memastikan kebenaran informasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terduga.
Secara hukum, tindakan penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera mengambil langkah tegas untuk menindak dugaan pelanggaran ini. Penindakan dinilai penting guna mencegah kerugian negara serta menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, sembari publik menunggu langkah konkret dari aparat berwenang. ( Tim Redaksi )
Editor : Andi.S
.png)