Ternate, Wartarepublik.com - Genderang perang terhadap praktik korupsi kembali ditabuh di Kota Rempah. Gabungan massa dari Front Bersama Anti Korupsi (FBAK) Maluku Utara yang melibatkan GPM Ternate dan FPAKI menggelar aksi unjukrasa di sejumlah titik vital, mulai dari Kantor DPRD, BPK Perwakilan Malut, hingga Kejaksaan Tinggi, Senin, 27 April 2026.
Mereka membawa tuntutan berat: membongkar dugaan "pesta" anggaran yang berlangsung di balik pintu-pintu kantor pemerintahan.
Pusaran Dugaan Dana "Hantu" di Gedung Rakyat.
Sorotan utama tertuju pada Sekretariat DPRD Kota Ternate. Berdasarkan Data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terungkap angka fantastis senilai Rp26.396.446.700 yang dialokasikan untuk perjalanan dinas (SPPD) anggota dewan periode 2024–2025. Dana yang bersumber dari APBD ini dikelola dengan metode swakelola melalui 66 item belanja.
Namun, massa aksi mencium aroma manipulasi yang sistematis. "Ada indikasi kuat bahwa puluhan item perjalanan dinas tersebut diduha fiktif," ujarkoordinator aksi, Juslan Latif, dalam orasinya.
Rinciannya cukup mencengangkan:
• Tahun Anggaran 2024: Terserap Rp13.156.355.700 dari 34 paket kegiatan. Mirisnya, 11 item di antaranya memiliki nilai rata-rata di atas Rp500 juta.
• Tahun Anggaran 2025: Alokasi kembali membengkak menjadi Rp13.240.091.000.
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan penggunaan rekening bank swasta (BCA) yang disinyalir menjadi wadah penampung dana perjalanan dinas tersebut. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah yang seharusnya transparan.
Dugaan Suap di Bibir Danau Laguna.
Persoalan di legislatif tidak berhenti pada SPPD. Publik kini mempertanyakan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemeriksaan terhadap tujuh oknum anggota dewan. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyuapan atas polemik pembangunan Villa Lago Montana milik pengusaha Agusti Thalib.
Proyek ini menjadi duri dalam daging karena berdiri di kawasan sempadan Danau Laguna, Kelurahan Fitu. Secara teknis, pembangunan tersebut menabrak aturan: UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Danau, dan Permen PUPR Nomor 28/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan.
Aturan-aturan ini secara tegas melarang bangunan permanen dalam radius 50–100 meter dari titik pasang tertinggi danau demi menjaga fungsi hidrologis dan ekosistem. Namun, pembangunan tetap melaju, memicu dugaan adanya "uang pelicin" yang membungkam fungsi pengawasan para wakil rakyat.
BKPSDM: SHS Hingga Dugaan Jual-Beli Jabatan.
Tak hanya di gedung dewan, "virus" serupa diduga menjangkiti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate dibawa komando Samin Marsaoly. Massa menyoroti skema belanja perjalanan dinas di instansi tersebut yang disinyalir melampaui Standar Harga Satuan (SHS) sehingga dicurigai terdapat kegiatan fiktif.
Lebih parah lagi, mencuat dugaan praktik jual-beli jabatan di BKPSDM yang hingga kini seolah tak tersentuh hukum. Kondisi ini dinilai merusak mentalitas birokrasi dan profesionalisme aparatur sipil negara di Ternate.
Tuntutan Tegas: Copot dan Periksa.
Berdasarkan landasan hukum UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, FBAK-Malut mengajukan tuntutan keras kepada otoritas terkait:
• Kepada Kejati Maluku Utara: masa meminta segera memanggil dan memeriksa seluruh 30 anggota DPRD periode 2024-2029, dan Sekwan Aldhy Ali atas dugaan korupsi SPPD fiktif senilai total Rp26,3 miliar.
• Kepada Walikota Ternate: massa mendesak agar melakukan evaluasi total dan segera mencopot Sekretaris DPRD (Sekwan) Aldhy Ali serta Kepala BKPSDM Samin Marsaoly. Keduanya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kebocoran anggaran dan karut-marut birokrasi di instansi masing-masing.
• Kepada BPK RI: Segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dan BKPSDM untuk mengungkap kerugian negara secara nyata.
Hingga berita ini diturunkan, aksi massa masih mendesak penegak hukum tidak agar "masuk angin" dalam menangani kasus yang melibatkan elit kekuasaan ini. Publik menanti, apakah hukum di Maluku Utara akan tajam pada fakta, atau tumpul di hadapan kursi jabatan. (*)
.png)