Gelapkan Dana Desa Setengah Miliar, HIPMA-GALUT  Tantang Bupati Halut Selesaikan Dugaan Korupsi di Desa Dodowo. -->

Header Menu

Gelapkan Dana Desa Setengah Miliar, HIPMA-GALUT  Tantang Bupati Halut Selesaikan Dugaan Korupsi di Desa Dodowo.

Admin Global
Wednesday, 15 April 2026

HALUT, Wartarepublik.com - Nada dering ingatan sekaligus tuntutan warga masyarakat desa Dodowo yang melakukan aksi unjuk rasa pada hari senin 30 maret 2026 tak di respon dengan baik oleh bupati Halmahera Utara, padahal warga berharap agar kasus korupsi di desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara dapat di seriusi oleh bupati Halmahera Utara, akan tetapi tuntutan warga seakan diabaikan.

Padahal, setelah Inspektorat Daerah Halmahera Utara mengungkap temuan audit yang nilainya mencapai sekitar Rp.587.643.995.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa (DD) selama beberapa tahun anggaran, yang diduga berpotensi merugikan keuangan desa.

Audit ini sendiri tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700/13/LHP-ADTT/INSPEKTORAT/2026, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Inspektur Nomor: 094/75.b/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 30 September 2025. Pemeriksaan difokuskan pada pertanggungjawaban Dana Desa Dodowo tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Pada kasus dugaan korupsi di desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara. Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (HIPMA-GALUT) Provinsi Maluku Utara dan warga Dodowo telah mendatangi Inspektorat Halmahera Utara, Kejari Halmahera Utara, dan Dinas PMD untuk meminta kasus di desa Dodowo dapat diselesaikan.

Taslim Litimi Pj ketua umum HIPMA-GALUT sekaligus warga Dodowo, menyampaikan bahwa hasil audit investigatif Inspektorat adalah sah secara hukum administratif. 

"Secara administratif, Bupati dapat memberhentikan sementara Kepala Desa jika hasil pemeriksaan (audit) membuktikan kades melanggar larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 29 UU Desa (Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa)," ujarnya. Rabu, 15/4/26.

Dalam konteks administratif, hasil audit Inspektorat sudah cukup bagi Bupati untuk menyatakan bahwa Kades "melanggar larangan", sehingga SK pemberhentian sementara dapat dikeluarkan untuk menjaga stabilitas desa. 

Hari ini, dengan adanya hasil Audit Inspektorat Halmahera Utara yang nilainya mencapai setengah miliar pada tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021. 

Kami tantang bupati halut dan pihak penegak hukum di Halmahera Utara untuk tuntaskan kasus korupsi di bumi Hibualamo yang kami cintai ini, bupati Halmahera Utara segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada Mufadli Hi Abd Mutalib sebagai kepala desa Dodowo yang diduga terbukti menggelapkan uang desa," tegas Taslim.

Seperti janji kami, jika Bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tidak mengeluarkan SK pemberhentian kades Dodowo, maka kami. Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (HIPMA-GALUT) provinsi Maluku Utara dan Masyarakat desa Dodowo akan memboikot akses jalan utama Galela Loloda, kami tidak pernah main-main dalam gerakan. **(Tim/Red)