SANANA, Wartarepublik.com – Gerakan Komunitas Hukum (Gerkoh) angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus yang dilaporkan sejak akhir tahun lalu tersebut dinilai jalan di tempat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sekretaris Jenderal Gerkoh, Muhajrin Umasangadji, mengecam keras sikap aparat penegak hukum (APH) yang terkesan lamban. Menurutnya, penundaan yang berlarut-larut hanya akan menambah beban psikologis bagi korban dan mencederai semangat penegakan hukum.
"Kasus ini sudah lama mengendap. Semestinya polisi bertindak tegas dan responsif agar korban segera mendapatkan keadilan yang hakiki," tegas Muhajrin kepada awak media.
Muhajrin mengingatkan bahwa negara telah memiliki instrumen hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mengacu pada kronologi kejadian di Kali Oda, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022: Mengatur tentang pelecehan seksual fisik yang dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Pasal 289 KUHP: Terkait perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Secara hukum, dalilnya sudah jelas. APH tidak punya alasan untuk menunda-nunda, apalagi UU TPKS memiliki semangat lex specialis yang mengutamakan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban secara cepat," jelasnya.
Berdasarkan data Gerkoh, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 18 Desember 2025. Saat itu, korban sedang mengambil sayur pakis di sekitar Air Kali Oda sebelum didatangi pelaku yang berpura-pura ingin membantu namun berakhir dengan aksi bejat.
Meski laporan telah masuk sejak 20 Desember 2025, hingga kini pelaku belum juga ditahan. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya untuk mengaburkan perkara.
"Pihak korban sudah lapor, tapi kenapa pelaku juga belum ditahan? Alasannya apa? Jangan sampai ada kesan APH sengaja melindungi pelaku dan ingin menutupi kasus ini. Kami akan mengawal ini sampai tuntas," pungkasnya. (Tim)
.png)