HALSEL, Wartarepublik.com - Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berasal dari Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik.
Guru tersebut diketahui bertugas di SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, namun hingga saat ini belum juga melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sejak penempatan.
Informasi yang dihimpun Wartawan dilapangan menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah resmi menerima Surat Keputusan (SK) penugasan sebagai tenaga pendidik. Dari Bupati Halmahera Selatan. (HALSEL),
Namun, kehadiran fisik di sekolah maupun aktivitas mengajar belum terlihat sejak awal penugasan hingga sekarang, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.
"Ironisnya, meskipun belum menjalankan kewajiban sebagai guru, yang bersangkutan dikabarkan telah menerima gaji selama dua bulan. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan dan kedisiplinan aparatur, khususnya dalam sektor pendidikan yang sangat vital bagi pembangunan sumber dayatertentu," ucapnya yang enggang disebut namnya pada Kamis, (17/4/26).
Pihak sekolah disebut-sebut belum mendapatkan kejelasan terkait alasan ketidakhadiran guru tersebut. Kondisi ini tentunya berdampak pada proses belajar mengajar di SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, terutama jika terdapat kekurangan tenaga pengajar pada mata pelajaran tertentu.
Masyarakat setempat berharap agar instansi terkait, baik Dinas Pendidikan maupun pemerintah daerah, segera mengambil langkah tegas. Evaluasi dan penegakan disiplin dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap guru yang telah diangkat benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," harpan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut profesionalisme tenaga pendidik serta penggunaan anggaran negara. Diharapkan ada transparansi dan tindakan cepat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Reporter : ul
.png)