Jawa Timur: Proyek Koperasi Merah Putih Disorot, Warga Jrengik Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK dan Kemendes -->

Header Menu

Jawa Timur: Proyek Koperasi Merah Putih Disorot, Warga Jrengik Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK dan Kemendes

Admin Global
Sunday, 26 April 2026

Dugaan Korupsi Proyek Koperasi di Sampang, Warga Sebut Bangunan Bak Bom Waktu


SAMPAANG, Wartarepublik.com – Gelombang protes keras datang dari masyarakat Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Warga secara resmi melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke KPK dan Kementerian Desa, menyusul temuan kondisi bangunan yang dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa.

Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, Minggu (26/04/2026) mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Agrinas Nusantara (APN) ini diduga sarat kecurangan yang terjadi secara MASIF DAN SISTEMATIS di seluruh 14 DESA di wilayah tersebut.

Fakta di Lapangan: Struktur Lemah dan Material di Bawah Standar:

Berdasarkan hasil pengawasan langsung warga, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis yang sangat fatal dan jauh dari spesifikasi kontrak:

Pengurangan Struktur Utama:

Tiang baja seharusnya menggunakan IWF 250 yang kokoh, namun dipasang hanya IWF 150 yang kecil, tipis, dan lembek.

Rangka atap dipasang sangat renggang dengan material ringan, padahal bentang bangunan mencapai ± 30 meter.

Besi tulangan berukuran kecil, bahkan banyak yang sudah Berkarat Parah.

Kualitas Material Murahan.

Besi baja baru datang kondisi sudah berkarat.

Cat yang digunakan bukan cat anti karat sesuai standar, melainkan cat biasa.

Bahan dinding tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

 Bangunan "BOM Waktu"

Secara kasat mata, bangunan terlihat GOYANG, TIDAK KOKOH, DAN SANGAT LEMAH.

Warga menilainya sebagai "Bom Waktu" yang siap roboh kapan saja dan berpotensi menelan korban jiwa jika digunakan.

Dugaan Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah:

Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti perampasan hak keuangan daerah.

Dana Desa yang semestinya diterima sebesar Rp 880 Juta per tahun, dipotong drastis hingga tersisa hanya Rp 369 Juta selama kurun waktu 6 tahun untuk pembiayaan proyek ini.

"Masyarakat membayar harga penuh, namun menerima kualitas nol. Selisih dana yang sangat besar ini kuat diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Huzaini.

Tuntutan Warga: Audit Total dan Proses Hukum:

Melalui surat resmi bernomor 001/PENGADUAN/V/2026, warga mendesak pihak berwenang mengambil langkah tegas:

 1. Lakukan Audit Menyeluruh ke seluruh 14 desa.

2. Perbaikan Total bangunan sesuai standar SNI dan spesifikasi kontrak.

3. Proses Hukum semua pihak yang terlibat.

4. Usut Tuntas dugaan kongkalikong di tingkat daerah yang menutupi kebusukan ini.

"Ini program strategis nasional perintah Presiden, tetapi diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam demi keselamatan masyarakat dan keadilan," ujar H. Moh Huzaini.

Laporan resmi beserta bukti dokumentasi foto telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Desa, KPK RI, serta ditembuskan ke Bupati Sampang dan DPRD setempat. Warga berharap penanganan segera dilakukan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. (C)