
Wartarepublik.com | Binjai - Kejaksaan Negeri Binjai kembali mengungkap dugaan praktik permainan uang di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Kali ini, kasus mengarah pada dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya indikasi kuat bahwa sejumlah kontrak pekerjaan diduga hanya bersifat administratif di atas kertas, sementara realisasi pekerjaan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perkembangan signifikan terjadi usai tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus, Selasa (31/3/2026). Dari hasil tersebut, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi alat bukti.
Adapun keempat tersangka masing-masing adalah Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap satu tersangka, yakni Joko Waskitono. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. AR diketahui beralasan sakit, sedangkan SH dan DA hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, mengingat kehadiran tersangka sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan. Pihak kejaksaan diharapkan dapat segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan proyek fiktif ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Redaksi warta.republik.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)