WARTA REPUBLIK.com | Medan — Aroma arogansi kekuasaan menyeruak dari gedung Kejaksaan Negeri Medan. Permohonan sederhana: izin tempat dan dukungan kegiatan pelantikan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan—ditolak tanpa basa-basi. Lebih keras lagi, Kejari Medan seperti mengirim pesan telanjang: wartawan tak lagi diinginkan “berunit” di lingkungan mereka.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Medan kepada Ketua FORWAKA Medan, Irwansyah, Jumat (17/04/2026). Tidak ada ruang negosiasi, tidak ada solusi, apalagi dasar hukum tertulis.
“Tidak ada izin tempat dan support. Cari tempat di luar saja,” ujar Kasi Intel, mengutip arahan Kejati Sumut.
Pernyataan berikutnya justru lebih mengkhawatirkan. Kejari Medan secara terbuka menolak keberadaan wartawan yang selama ini meliput secara rutin.
“Kami tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan. Tidak berkenan wartawan berunit di Kejari Medan,” tegasnya.
Dari Penolakan ke Pembatasan?
Ini bukan sekadar penolakan fasilitas. Ini sinyal pembatasan akses pers secara sistematis.
Padahal, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi. Sementara UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang diskriminasi dalam pelayanan.
Namun yang terjadi di Kejari Medan justru sebaliknya: akses dibatasi, komunikasi dipersempit, dan transparansi dipertanyakan.
Lebih ironis, penolakan itu hanya disampaikan secara lisan—tanpa dokumen resmi, tanpa dasar hukum tertulis. Praktik seperti ini berpotensi melanggar Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap penolakan disertai alasan administratif yang jelas dan tertulis.
PPID Dikesampingkan?
Kebijakan “konfirmasi satu pintu ke Kasi Intel” juga memunculkan problem serius. Apakah ini berarti fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dikebiri?
Jika benar, maka ini bukan sekadar miskomunikasi, tetapi potensi pelanggaran sistem layanan informasi publik itu sendiri.
Tiga Fakta yang Tak Terbantahkan
- FORWAKA adalah organisasi profesi wartawan, bukan lembaga yang mencampuri kewenangan hukum.
- Kegiatan pelantikan adalah agenda internal, bukan intervensi terhadap institusi.
- Penolakan tanpa dasar hukum tertulis membuka ruang dugaan maladministrasi.
Kejaksaan di Persimpangan
Kejari Medan memang punya hak mengatur rumah tangganya. Tapi ketika kebijakan itu beririsan dengan hak publik atas informasi, maka hukumlah yang menjadi batas—bukan selera pejabat.
Mengunci akses wartawan sama saja menggelapkan transparansi. Dan ketika transparansi redup, kepercayaan publik ikut runtuh.
Desakan Terbuka
FORWAKA Medan mendesak Kajari Medan dan Kajati Sumut segera membuka dialog. Dewan Pers dan Komisi Kejaksaan diminta turun tangan melakukan supervisi sebelum hubungan pers dan aparat penegak hukum benar-benar retak.
Jika tidak ada klarifikasi tertulis dalam waktu dekat, publik berhak bertanya lebih jauh:
Apa yang sebenarnya ingin ditutup-tutupi di Kejari Medan?
Karena dalam negara hukum, bukan wartawan yang harus mundur—melainkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum yang harus dikoreksi.
(Tim)
Editor: Zulkarnain Idrrus
.png)