Dugaan maladministrasi ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung melayangkan surat resmi permohonan informasi publik bernomor 077/DPW-SWI-LPG/II/2026. Surat tersebut meminta kejelasan mengenai realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024–2025 serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) guna sinkronisasi data pengadaan atribut siswa.
Meskipun surat telah dilayangkan sejak 12 Maret 2026, pihak Kemenag Pesisir Barat baru memberikan respons setelah melewati batas waktu 14 hari kerja yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Alih-alih memberikan data secara transparan sebagai instansi pembina, pihak Kemenag melalui pesan singkat menyatakan bahwa masalah tersebut telah didisposisikan kepada pihak MAN 1 Pesisir Barat.
"Sudah dikonfirmasi ke Pak Kepala, sudah didisposisi ke pihak sekolahan di MAN 1 Pesisir Barat. Untuk konfirmasi selanjutnya ke pihak sekolah ya Pak," tulis perwakilan Kemenag Pesisir Barat dalam pesan singkatnya kepada pihak media.
Tindakan ini memicu kritik keras. Sebagai lembaga yang menaungi seluruh madrasah negeri di wilayah tersebut, Kemenag seharusnya memiliki kendali dan arsip data terkait DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) serta aturan standardisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Investigasi ini juga menyoroti sejauh mana implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 dijalankan. Aturan tersebut secara tegas mengatur tentang komite madrasah dan batasan pengumpulan dana dari orang tua siswa agar tidak menjadi beban atau pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan alasan pengadaan seragam maupun buku teks.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, muncul dugaan adanya rincian komponen anggaran BOS yang tidak dialokasikan secara tepat untuk pembiayaan buku teks bagi siswa baru tahun ajaran 2024/2025, sehingga beban tersebut kembali dijatuhkan kepada wali murid.
Ketua DPW SWI Lampung, Melanniati, menegaskan bahwa permohonan informasi ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan tata kelola pendidikan yang akuntabel.
"Publik berhak tahu ke mana aliran dana BOS dialokasikan. Jika Kemenag melempar tanggung jawab ke pihak sekolah, ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan dari tingkat kabupaten?" tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 1 Pesisir Barat belum memberikan rincian dokumen RKAM yang diminta. Jika transparansi ini terus dihambat, maka kuat dugaan telah terjadi praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat luas dan mencederai integritas dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.(A. Pahlevi)
.png)