Ternate, Wartarepublik.com – Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara kembali meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Dalam aksi yang dilaksanakan Rabu (15/4), mereka meminta agar segera menetapkan mantan Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah dan mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tunjangan anggota DPRD.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Ajis Abubakar menegaskan bahwa tuduhan korupsi ini tidak tanpa bukti.
Ia menyebut dokumen kebijakan resmi, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, dengan jelas menunjukkan adanya pembayaran tunjangan besar kepada pimpinan dan anggota DPRD di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.
Di saat rakyat berjuang menghadapi pandemi, justru anggaran daerah digunakan untuk tunjangan yang sangat besar,” teriak Ajis.
Berdasarkan dokumen itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota. Selain itu, semua anggota juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 20 juta per orang per bulan. Bahkan, pimpinan DPRD dilaporkan menerima dana operasional hingga Rp 201,6 juta per bulan.
Ajis menganggap skema ini sangat tidak wajar, terutama karena terjadi saat pemerintah pusat memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi. Dengan skema ini, anggota DPRD berpotensi mendapatkan sekitar Rp 45 juta per bulan, sedangkan pimpinan bisa mencapai Rp 50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran penting Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam proses penganggaran. Menurutnya, semua perencanaan dan perhitungan teknis terkait tunjangan DPRD berasal dari Sekretariat DPRD sebelum dimasukkan dalam APBD," ucap Ajis.
Sekwan adalah pintu awal. Semua angka itu disusun, dihitung, dan diusulkan dari sana. Tidak mungkin kebijakan ini berjalan tanpa peran aktif Sekwan.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak lagi menunda proses hukum dan segera menetapkan mantan Sekwan serta mantan Ketua DPRD sebagai tersangka," desaknya.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak lagi menunda proses hukum dan segera menetapkan mantan Sekwan serta mantan Ketua DPRD sebagai tersangka.
Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Maluku Utara mengambil tindakan tegas dengan mencopot Abubakar Abdullah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," pungkasnya
Ini tentang integritas pemerintahan. Jangan biarkan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tetap menduduki jabatan penting. **(tim/red)
.png)