Menuntaskan Kejahatan! Aliansi Aktivis Maluku Utara Akan Gelar Aksi di Kejati Malut dan Kantor Wali Kota Ternate -->

Header Menu

Menuntaskan Kejahatan! Aliansi Aktivis Maluku Utara Akan Gelar Aksi di Kejati Malut dan Kantor Wali Kota Ternate

Admin Global
Monday, 27 April 2026

Aliansi Aktivis Maluku Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 29 April 2026. 


Ternate, Wartarepublik.com — Aliansi Aktivis Maluku Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 29 April 2026, sebagai bentuk respons atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Aksi tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIT dengan titik utama di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kantor Wali Kota Ternate, serta melibatkan sekitar 100 orang massa aksi. Senin, (27/4/2026)

Koordinator aksi, Ali, menjelaskan dalam orasinya bahwa mobilisasi ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut didasarkan pada berbagai informasi dan temuan yang telah berkembang di ruang publik terkait dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Ali, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pembayaran lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada tahun 2018 senilai Rp2,8 miliar. 

Ia menilai pembayaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena tetap dilakukan meskipun telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/Pdt/2013 yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Pada saat itu, Rizal Marsaoly diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate. Selain itu, Ali juga menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 terkait dana hibah dan bantuan sosial pada Bagian Kesra Setda Kota Ternate senilai Rp1,76 miliar yang terindikasi bermasalah. Ia menyebut bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara," katanya saat orasi.

Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 sebesar Rp1,6 miliar, persoalan proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai Rp1,3 miliar, serta dugaan mark-up anggaran pada proyek Taman Asmaul Husna senilai Rp1 miliar juga menjadi bagian dari tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut.

"Ali menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan langkah hukum konkret, termasuk membuka kembali penyidikan terhadap kasus-kasus yang dianggap belum tuntas serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga menyebut nama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang menurutnya perlu memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan proses hukum atas berbagai isu yang berkembang," tegas Ali.

Lebih lanjut, Ali meminta Wali Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas guna menjaga kepercayaan publik, termasuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekretaris Daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi kekuasaan.

“Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan keuangan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Ali.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ternate maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait berbagai dugaan tersebut. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai langkah yang akan diambil.

"Aksi yang akan digelar pada 29 April mendatang diperkirakan menjadi momentum penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi di Maluku Utara," pungkasnya.**(ul/red)