MLD Law Office & Associates: Publikasikan Pernyataan Resmi kepada Media Massa -->

Header Menu

MLD Law Office & Associates: Publikasikan Pernyataan Resmi kepada Media Massa

Admin Global
Wednesday, 22 April 2026

Rabu, 22 April 2026
Hormat Kami
TTD 
MUSTAKIM LA DEE, S.H.,M.H.,C.L.A
Ketua Tim Advokat MM


Taliabu, wartaRepublik.com—Tim Advokat MM Korban Dugaan Pemalsuan Surat dan Dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan.
1. Dr. (C). Mustaki La Dee, S.H., M.H.., CLA.
2. Kamarudin Taib, S.H.
3. Jufri, S.H.
4. Winda Aulia Putri H Sina, S.H
5.Putri Natalia, S.H

Penegakan Hukum dalam KUHAP baru Undang – Undang nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan kombinasi harapan untuk perlindungan hak asasi manusia, memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pencari keadilan.

Hanya saja, harapan dalam pembentukan KUHAP Baru, dalam penerapannya tentu tidak sejalan dengan harapan Masyarakat Klien kami MM, dimana tanggal 8 Januari 2025 klien kami telah mengadukan laporan pada Kepolisian Resor Pulau Taliabu melalui SPKT Polres Pulau Taliabu atas dugaan Dugaan Pemalsuan Surat dan Dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan, kemudian Laporan kami diterima sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTPLP//I/I/SPKT Polres Pulau Taliabu tanggal 8 Januari 2026.

Bahwa pada juni tahun 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, telah terjadi dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyesatan proses peradilan yang di lakukan olehsaudara S dan D. Dimana pada saat persidangan pada Pengadilan Negeri Bobong saudara MS selaku saksi yang juga merupakan Mantan Kepala Desa Bobong yang dihadirkan memberikan keterangan mengaku tidak pernah membuat Surat Jual Beli dan Surat Hibah serta tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Bahwa sampai dengan hari ini Laporan/Aduan tersebut masih mandek di meja Penyidik Polres Pulau Taliabu, tanpa ada kejelasan perkara dimaksud, sudah sejauh mana proses penyelidikan.

Padahal KUHAP baru telah mempertegas berkaitan dengan ketentuan waktu hingga sanksi penanganan pelaporan, tidak bisa berlama-lama, sebagaimana ketentuan KUHAP Baru, Pasal 23 ayat jo Pasal (6) dan (7).

“intinya Penyidik telah melewati batas waktu 14 hari terhitung sejak laporan atau aduan diterima, oleh karenanya kami juga akan melakukan upaya lain berkaitan dengan kinerja Penyidik Polres Pulau Taliabu kepada pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan”.

Penyidik Polres terkesan tidak menajalankan fungsinya dengan baik, sehingga akibat dari itu, kami akan melaporkan hal ini kepada Komisi III DPR RI, PROPAM, BIROWASIDDIK MABES POLRI, IRWASUM, ITWASDA dan Biro Pengawas Penyidikan Polda Maluku Utara atas tindakan Kelalain dan Pengabaian Laporan Klien Kami yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pulau Taliabu.

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan

Rabu, 22 April 2026
Hormat Kami
TTD 
MUSTAKIM LA DEE, S.H.,M.H.,C.L.A
Ketua Tim Advokat MM