Pulau Taliabu,wartaRepublik.com— aktivis mahasiswa Muflihun La Guna menyuarakan desakan keras kepada Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu agar segera memproses secara serius dan profesional kasus perusakan sepeda motor yang terjadi di wilayah Taliabu Selatan. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut kerugian materiil korban, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.21/04/2026
Dalam pernyataannya, salah satu aktivis mahasiswa menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menaruh kecurigaan atau penilaian negatif terhadap kinerja kepolisian di daerah tersebut.
“Perkembangan kasus ini harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi. Jika penanganannya lambat atau tidak transparan, tentu ini akan berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Pulau Taliabu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan individu korban, tetapi juga sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Persoalan ini akan terus kami kobarkan sampai ada keadilan bagi korban. Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Dalam konteks ini, tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan utama. Kepolisian memiliki peran penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana, termasuk kasus perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses ini mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka, yang seluruhnya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Selain itu, prinsip transparansi dalam penanganan perkara menjadi bagian penting dari reformasi kepolisian. Keterbukaan informasi kepada publik tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pulau Taliabu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Masyarakat pun berharap agar aparat kepolisian dapat segera memberikan kejelasan serta menindak tegas pelaku perusakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan dan profesionalisme. Publik kini menanti langkah konkret dari kepolisian, demi memastikan bahwa rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan masyarakat secara luas.
.png)