“Negara Absen, Anak Jadi Korban!” Laporan Penganiayaan di Polrestabes Medan Diduga ‘Dibekukan’, Hukum Tak Berkutik? -->

Header Menu

“Negara Absen, Anak Jadi Korban!” Laporan Penganiayaan di Polrestabes Medan Diduga ‘Dibekukan’, Hukum Tak Berkutik?

Admin Global
Thursday, 2 April 2026

Wartarepublik.com | Sumut - Medan kembali dipermalukan. Seorang anak 8 tahun diduga disiksa secara brutal oleh ibu kandungnya sendiri—dipukul, dijatuhkan, bahkan diinjak kepalanya hingga berdarah. Fakta ini sudah dilaporkan resmi ke Polrestabes Medan. Tapi yang lebih mengerikan dari kekerasan itu adalah satu hal: hukum seperti tak bernyawa.

Laporan polisi bernomor LP/B/898/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 Maret 2026, dibuat oleh Dhayalen (41), warga Medan Petisah. Ia melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial BR (8) oleh ibu kandungnya sendiri, PSD.

Kejadian pertama pada 15 Desember 2025 di Medan Sunggal menggambarkan kekerasan yang sulit diterima akal sehat. Hanya karena tangisan, korban diduga dipukul hingga jatuh, lalu kepalanya diinjak berulang kali sampai membentur lantai dan mengeluarkan darah.

Belum cukup sampai di situ, saat korban hendak dibawa ke rumah sakit, pelapor mengaku upaya tersebut justru dihalangi. Seolah nyawa anak tak lebih dari sekadar urusan domestik yang bisa ditutup rapat.

Kekerasan berulang kembali terjadi pada 25 Februari 2026. Gigi korban copot akibat pukulan, memar di pelipis dan paha menjadi bukti lanjutan. Korban bahkan mengaku penyiksaan itu bukan sekali dua kali—melainkan kebiasaan.

Secara hukum, kasus ini terang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tapi hingga hari ini, aparat belum juga menunjukkan taringnya.

Tidak ada penangkapan. Tidak ada langkah tegas. Tidak ada urgensi.

Yang ada justru keheningan yang memekakkan.

Publik mulai geram. Apakah hukum hanya tajam kepada yang lemah, tetapi lumpuh saat dihadapkan pada kasus yang seharusnya jelas? Atau ada sesuatu yang sengaja ditahan?

Sistem SP2HP yang digadang-gadang sebagai bentuk transparansi pun tak memberi jawaban. Hampir satu bulan berlalu tanpa perkembangan berarti. Ini bukan lagi sekadar lamban—ini mengundang kecurigaan serius.

Sorotan kini tertuju ke jajaran Reskrim Polrestabes Medan. Kasat Reskrim dan Kanit PPA dituntut keluar dari bayang-bayang diam. Jika tidak, publik berhak menyimpulkan bahwa ada kegagalan serius—atau bahkan pembiaran.

“Kalau anak kecil disiksa saja negara tidak hadir, lalu untuk siapa hukum ini ada?” kecam seorang warga.

Desakan kini mengarah ke pucuk pimpinan: Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan harus segera bertindak. Bukan sekadar memberi klarifikasi, tetapi menunjukkan bahwa hukum masih hidup—dengan menangkap terduga pelaku dan mengusut tuntas perkara ini.

Karena jika tidak, satu kesimpulan tak terhindarkan:
bukan hanya korban yang terluka—tetapi wajah hukum itu sendiri yang runtuh.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus