WARTAREPUBLIK.COM - Dalam tradisi Karl Marx, negara tidak pernah berdiri netral. Ia adalah instrumen kekuasaan yang, dalam banyak kasus, berfungsi menjaga kepentingan kelas dominan. Dalam konteks Indonesia hari ini, terutama di Papua, tesis ini menemukan relevansinya: hukum dan kekuasaan seringkali berjalan beriringan, bukan untuk melindungi rakyat, tetapi untuk memastikan stabilitas bagi akumulasi kapital.
Otoritarianisme tidak lahir dari kekosongan. Ia tumbuh dari kontradiksi dalam sistem itu sendiri ketika demokrasi hanya dijalankan secara prosedural, sementara substansinya dikendalikan oleh kepentingan ekonomi-politik yang sempit. Apa yang tampak sebagai demokrasi, dalam praktiknya, bisa berubah menjadi ruang yang memungkinkan represi dilegalkan.
Pemikiran Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan membantu membaca bagaimana otoritarianisme di Indonesia tidak pernah benar-benar hilang. Ia bertransformasi dari kekerasan terbuka menjadi kontrol yang lebih halus melalui regulasi, aparat, dan narasi pembangunan.
Hukum Sebagai Alat Kekuasaan:
Dalam kerangka Marxis, hukum bukanlah entitas netral. Ia merupakan bagian dari suprastruktur yang dibentuk untuk menopang basis ekonomi. Ketika relasi produksi didominasi oleh kepentingan kapital, maka hukum pun cenderung berpihak pada pemilik modal dan kekuasaan.
Papua menjadi contoh konkret dari dinamika ini. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah menjadikan wilayah ini penting dalam logika kapitalisme global. Namun dibalik itu, masyarakat lokal seringkali justru terpinggirkan. Tanah adat tergerus, ruang hidup menyempit, dan konflik sosial meningkat.
Pendekatan keamanan yang kuat di wilayah ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan menjaga stabilitas investasi. Dalam situasi seperti ini, aparat negara tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan ekonomi. Akibatnya, warga sipil kerap berada dalam posisi rentan.
Pembangunan dan Ilusi Kemajuan:
Narasi pembangunan sering dijadikan legitimasi. Jalan, jembatan, dan proyek strategis nasional direpresentasikan sebagai simbol kemajuan. Namun dalam perspektif kritis, pembangunan tanpa keadilan adalah bentuk lain dari dominasi.
Marx menyebut adanya proses akumulasi primitif pengambilalihan sumber daya yang seringkali disertai dengan penyingkiran masyarakat lokal. Dalam konteks Papua, proses ini dapat dibaca melalui ekspansi investasi dan proyek-proyek besar yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan rakyat.
Kemajuan yang diukur dari pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti kesejahteraan. Jika distribusi tidak adil, maka pembangunan justru memperdalam ketimpangan.
Militerisasi dan Kontrol Sosial:
Otoritarianisme modern tidak selalu tampil dalam bentuk kediktatoran klasik. Ia bisa hadir melalui militerisasi ruang sipil dan normalisasi kekerasan. Dalam kondisi konflik, narasi keamanan sering digunakan untuk membenarkan tindakan represif.
Di Papua, pendekatan ini menciptakan situasi di mana masyarakat sipil hidup dalam tekanan. Ketakutan menjadi bagian dari keseharian, sementara ruang untuk menyuarakan kritik semakin sempit. Ini bukan sekadar persoalan keamanan, tetapi juga persoalan kontrol sosial.
Dalam analisis Marxis, ini adalah bagian dari mekanisme negara untuk menjaga stabilitas sistem. Ketika ketimpangan meningkat, maka kontrol juga diperkuat.
Didikan Rakyat dan Kesadaran Kelas:
Bagi Marx, perubahan tidak mungkin terjadi tanpa kesadaran. Kesadaran kelas menjadi kunci untuk memahami posisi dalam struktur sosial dan ekonomi. Di sinilah pentingnya didikan rakyat.
Pendidikan yang membebaskan akan melahirkan kemampuan untuk membaca realitas secara kritis: siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan. Dari kesadaran inilah lahir solidaritas dan gerakan kolektif.
Logika perlawanan dalam konteks ini bukanlah tindakan tanpa arah, tetapi proses membangun kesadaran yang terorganisir. Perlawanan yang berbasis pengetahuan dan persatuan memiliki potensi untuk menantang struktur yang tidak adil.
Menuju Transformasi:
Kritik terhadap negara bukan berarti menolak keberadaannya, tetapi mendorong transformasi. Negara seharusnya berfungsi untuk melindungi seluruh warga, bukan hanya segelintir kepentingan.
Penegakan hukum yang benar-benar independen dan adil, Penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan, Pengurangan pendekatan militeristik dalam menyelesaikan konflik sosial, Serta pembukaan ruang demokrasi yang luas bagi partisipasi rakyat.
Tanpa langkah-langkah ini, demokrasi akan terus berada dalam bayang otoritarianisme.
Papua hari ini adalah ruang di mana kontradiksi antara negara, kapital, dan rakyat terlihat dengan jelas. Ia bukan hanya persoalan lokal, tetapi cerminan dari problem struktural yang lebih luas di Indonesia.
Seperti yang diingatkan oleh Karl Marx, sejarah adalah sejarah perjuangan kelas. Dalam konteks kekinian, perjuangan itu bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang kemanusiaan, hukum, dan hak untuk hidup dengan bermartabat.
Jika hukum terus berpihak pada kekuasaan, dan negara terus mengabaikan suara rakyat, maka perubahan bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan sejarah.
.png)