PAD Deli Serdang Diduga “Bocor”, Ruko CBD Helvetia Nekat Berdiri Tanpa PBG, Jaksa Diminta Bongkar Skema SHGB Eks HGU -->

Header Menu

PAD Deli Serdang Diduga “Bocor”, Ruko CBD Helvetia Nekat Berdiri Tanpa PBG, Jaksa Diminta Bongkar Skema SHGB Eks HGU

Admin Global
Saturday, 18 April 2026

WARTAREPUBLIK.com | LUBUKPAKAM – Aroma kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Deli Serdang kian menyengat. Di tengah tuntutan optimalisasi pendapatan daerah, puluhan bangunan rumah toko (ruko) di kawasan CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, justru berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dinilai membuka celah pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pantauan di lapangan, Selasa (14/4/2026), menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung terang-terangan tanpa hambatan. Pagar proyek telah berdiri kokoh, sementara puluhan unit ruko terus dikerjakan. Ironisnya, legalitas dasar berupa PBG justru belum dikantongi.

Situasi ini tak sekadar pelanggaran administratif, melainkan preseden buruk tata kelola pembangunan yang seolah membiarkan aturan dilanggar di depan mata.

Kabid PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, Adam, tak membantah fakta tersebut. Ia mengakui pengembang, PT Sukses Unlimited Income Solution, baru mengajukan permohonan PBG untuk 16 unit ruko dan masih dalam tahap validasi.

“Pengajuan sudah masuk, tapi belum final. Masih proses,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Namun pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pembangunan bisa berjalan sebelum izin terbit?

Adam menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan bersama Satpol PP. Namun hingga kini, aktivitas proyek tetap berjalan tanpa tanda-tanda penghentian.


Skema Lahan Eks HGU Disorot, Potensi “Permainan Lama” Terulang

Di balik persoalan PBG, tersimpan isu yang jauh lebih serius: status lahan.

Ruko CBD Helvetia diketahui berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berasal dari peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan tersebut disebut-sebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Skema perubahan status dari HGU menjadi SHM lalu beralih ke SHGB ini memantik kecurigaan publik. Pasalnya, pola serupa sebelumnya pernah menyeret proyek besar ke ranah hukum karena diduga mengabaikan kewajiban negara.

Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Mahyu Daniel mengaku akan menelusuri data historis tanah tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait asal-usul dan keabsahan proses peralihan hak tersebut.


Aktivis: Hentikan Proyek, Jaksa Harus Turun!

Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, melontarkan kritik keras. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin, ini bisa jadi pintu masuk kerugian negara. Bangunan harus dihentikan sekarang juga,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk mengusut tuntas proses peralihan lahan dari eks HGU menjadi SHM hingga berubah menjadi SHGB yang kini dikuasai PT Sukses Unlimited Income Solution.

“Telusuri dari awal. Jika ada penyimpangan atau kerugian negara, jangan ragu proses hukum,” tambahnya.

Jurlis mengingatkan, pelanggaran pembangunan tanpa PBG memiliki konsekuensi berat: mulai dari sanksi administratif, denda besar, penghentian proyek, hingga pembongkaran paksa.


Ujian Serius Bagi Pemkab Deli Serdang

Kasus CBD Helvetia kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menegakkan aturan dan mengamankan PAD. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi menjadi “model” baru pelanggaran yang merugikan daerah.

Publik menanti: apakah pemerintah akan bertindak tegas, atau justru kembali kalah oleh kepentingan tertentu?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus