
WARTA REPUBLIK.com | Tapanuli Selatan — Aroma ketidakberesan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dongoran Siregar kian menyengat. Aktivis menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak tegas, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap tersangka yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Ketua Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik GMPKP-I, Khaidir Rahman, secara lantang mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka Andri Putra Siregar.
Padahal, proses hukum telah memasuki tahap krusial. Penyidik diketahui telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Artinya, kendali perkara sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan harapan publik.
Pada Senin, 27 April 2026, saat proses Restorative Justice (RJ) dilakukan, tersangka terlihat tanpa borgol dan bebas keluar masuk area kejaksaan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dipermainkan?

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Tersangka sudah jelas dalam proses hukum, tapi tidak ditahan. Siapa yang bertanggung jawab jika ia melarikan diri?” tegas Khaidir dengan nada keras.
Ia menilai, dalih ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk tidak menahan tersangka, apalagi dalam kasus yang telah menimbulkan korban. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh, Khaidir menyebut penanganan perkara ini terkesan “setengah hati”. Ia menduga ada ketidaktegasan, bahkan membuka ruang spekulasi publik terkait transparansi dan integritas aparat penegak hukum di daerah.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kejaksaan harus segera menjawab ini secara terbuka dan profesional,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Tapanuli Selatan. Masyarakat menunggu langkah nyata dari kejaksaan untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa dinegosiasikan, dan keadilan tidak boleh ditunda.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)