“Pj Kepala Desa Maluli Jarang Ngantor, Aktivis Semprot Keras: Makan Gaji Buta?” -->

Header Menu

“Pj Kepala Desa Maluli Jarang Ngantor, Aktivis Semprot Keras: Makan Gaji Buta?”

Admin Global
Monday, 13 April 2026


Pulau taliabu,wartaRepublik.com—Aktivis muda taliabu Muflihun la guna menyoroti 
Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diduga jarang berkantor. Kondisi ini dinilai tidak hanya mencerminkan lemahnya kedisiplinan, tetapi juga berdampak langsung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat. instrumen kepada Pemerintah desa maluli kecamatan taliabu selatan harus stabil agar bisa menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, membangun desa yang sejahtera, dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. (Senin /13/04/2026


Kestabilan ini mencakup stabilitas dalam administrasi, pembangunan, dan juga stabilitas dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

Namun disayangkan ternyata PJ Kades desa maluli kec,taliabu selatan yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pulau taliabu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pulau taliabu (Maluku utara) tuai sorotan dari masyarakat.


“Ini bukan hal sepele. Jabatan itu amanah, bukan sekadar status. Kalau jarang hadir, bagaimana pelayanan bisa maksimal?” tegas salah satu aktivis.

Muflihun La Guna menyoroti bahwa kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakstabilan dalam pemerintahan desa. Padahal, stabilitas merupakan kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif, mendorong pembangunan, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.


Mereka mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PJ desa maluli tersebut. Jika terbukti lalai, mahasiswa meminta agar ada tindakan tegas sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.


Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan serius,” ujar aktivis dengan nada keras 

Padahal kepala desa wajib melaksanakan sesuai tugas dan pungsinya dengan cara melayani kebutuhan apa saja yang berkaitan dengan pemerintahan Desa untuk masyarakat atau publik.ujar aktivis


Maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa, atas kejadian ini ia berharap Camat taliabu selatan harus ambil sikap tegas terhadap pelayan publik yang lalai akan tugasnya.(***)