Ternate, Wartarepublik.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ternate mulai menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi bernama AA (19) di Kota Ternate, Maluku Utara
Saat ini, penyidik telah memeriksa dua saksi dan korban Pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk menjelaskan urutan kejadian dan mengumpulkan bukti dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan, perkembangan kasus masih akan bergantung pada kekuatan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Ya, tadi ada dua saksi dan satu korban yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Nanti kita lihat ke depan, jika memang terbukti kuat, maka ini harus naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pemerkosaan ini disebut melibatkan seorang pria berinsial RB, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu organisasi besar di Maluku Utara dan aktif di beberapa organisasi.
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, menilai pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap peristiwa yang dialami kliennya.
Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk menjelaskan urutan kejadian dan memperkuat bukti-bukti yang sudah ada," kata Yulia.
Pihaknya juga telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik untuk mendukung proses hukum. Yulia mendorong agar penyidik dapat menjatuhi terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, termasuk dukungan psikologis untuk membantu mengatasi trauma.
Kasus ini juga menarik perhatian publik di Ternate. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki perkara ini sampai tuntas dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah. **(Tim/Red)
.png)